SALAH satu korban dugaan penipuan dan penggelapan atas nama Rohani Martha Butarbutar diperiksa sebagai korban di Polresta Denpasar, pada Jumat (23/5) sore hingga malam. Polresta Denpasar telah menindaklanjuti laporan pengaduan oleh salah satu dari puluhan calon pekerja migran Indonesia, korban dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus kuliah sambil magang di luar negeri (LN) dengan diiming-imingi gaji fantastis.
Saat dikonfirmasi, korban Rohani Martha Butarbutar mengakui jika dirinya sudah diperiksa sebagai saksi korban oleh penyidik.
"Benar. Kemarin sore (Jumat, 23/5), saya diperiksa. Saya menjawab semua pertanyaan dan menyerahkan banyak bukti ke penyidik. Saya ditanya kurang lebih 30 pertanyaan oleh penyidik. Bahkan beberapa bukti tentang dugaan keterlibatan Kampus STIKOM Bali juga sudah saya serahkan ke penyidik, seperti bukti transfer, perjanjian berisikan logo resmi STIKOM Bali, dan beberapa dokumen lainnya," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/5).
Korban mengaku mampu menjawab dengan mudah, bahkan membeberkan seluruh bukti, Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM Bali berafiliasi dengan PT. Widya Dharma Sidhi (WDS) yang merekrut tenaga kerja berkedok magang di luar negeri.
Sebanyak kurang lebih 30 pertanyaan ditanyakan oleh penyidik seputar kronologis, hingga diiming-imingi kuliah sambil magang oleh STIKOM Bali di Inggris awalnya dan kemudian dialihkan ke Portugal hingga ke Polandia.
Simpqng siurnya negara tujuan itu disampaikan oleh terlapor Gede Agus Wardhana bahwa di negara tersebut ada kasus pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dipulangkan ke Indonesia, sehingga Martha pun ditawari ke Portugal.
Agus Wardhana sebagai perekrut yang mengaku bekerja di PT. WDS yang ternyata merupakan anak perusahaan dari ITB STIKOM. Kepada para korban Agus menyatakan, akan diberangkatkan ke Portugal Desember 2023, tetapi tidak ada kepastian tentang tanggalnya. Hingga saat ini tidak ada kejelasan selanjutnya.
Menjelang beberapa waktu kemudian, Agus kembali menyampaikan, jika PT. Ramzy Cahaya Karya, selaku perusahaan resmi yang mengirimkan tenaga kerja keluar negeri menuai kendala mengenai tempat tinggal CPMI di Portugal, sehingga dialihkan lagi ke Polandia awal 2024 tanpa memberitahukan tanggal keberangkatan.
Karena tak ada kejelasan keberangkatan hingga akhir 2024, ia meminta agar seluruh biaya dikembalikan, baik ke pihak ITB STIKOM, maupun PT. WDS dan kepada Agus secara langsung. Martha juga turut menyerahkan bukti transfer via mobile banking maupun bukti kuitansi pembayaran.
"Sebanyak Rp22 jutaan ke rekening STIKOM, biaya pendaftaran kuliah, pembayaran memperoleh Nomor Induk Mahasiswa dan lain-lain. Kemudian Rp25 juta ke rekening Agus untuk khusus percepatan keberangkatan," ungkap korban.
Kekecewaannya semakin memuncak ketika ia justru diarahkan ke Jakarta. Sementara Agus meminta surat izin dari orang tua untuk kuliah sambil kerja di luar negeri beserta izin dari orang tua dan kelurahan setempat. Ia sempat mendatangi kantor PT. Ramzy. "Ternyata nama saya tidak terdaftar di perusahaan tersebut. Lalu kembali ke Bali dan membuat laporan pengaduan," pungkasnya dengan nada sedih.
Seperti berita sebelumnya, masalah ini bermula ketika wanita berdomisili sementara di Denpasar Selatan ini berkenalan dengan I Gusti Ayu Egawati tahun 2015. Keduanya sama-sama menjadi guru tidak tetap di beberapa sekolah internasional di Bali. Wanita ini kemudian pulang ke tempat kelahirannya, yakni Jakarta, karena ibunya jatuh sakit, awal tahun 2019. Namun, setelah pandemi Covid-19 usai, Ayu Egawati memintanya kembali ke Bali. Dalam penjelasan via telepon itu, Ayu menyatakan suaminya sudah sering memberangkatkan orang ke luar negeri, tentu secara resmi. Setelah kembali ke Bali, Ayu mempertemukan sang suami dengannya. Agus kemudian melancarkan aksi dengan modus memuji, bahwa selain pintar berbahasa Inggris dan memiliki gelar SI sebaiknya ia melanjutkan S2 sambil magang di luar negeri.
Bahkan, gaji yang diperoleh bukan main-main, sangat fantastis. Lalu Agus menjelaskan skema kerjanya. Ia bekerja di PT.WDS, sebagai direktur anak perusahaan IBT STIKOM, sebuah lembaga pendidikan kuliah sambil magang ke luar negeri, menggandeng PT. Ramzy sebagai perusahaan resmi penyalur tenaga kerja ke luar negeri. Wanita ini tergiur dan menyetor uang total Rp47 jutaan untuk kuliah sambil magang di luar negeri. Namun, hingga kini belum diberangkatkan. (OL/E-4)