
TIM Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menolak hasil penyelidikan Bareskrim Polri atas pengaduan mereka terkait dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Koordinator Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademis dan Aktivis Ahmad Khozinudin meminta Polri melakukan gelar perkara khusus.
Menurut Khozinudin, penyelidikan oleh Bareskrim dilakukan secara tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel. Sebab, prosesnya tidak melibatkan peran serta masyarakat. Selain itu, hasil penyelidikan yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi identik juga dinilai tidak sesuai dengan prosedur penanganan yang ilmiah.
"Pendekatan scientific crime investigation (SCI) setidaknya memenuhi syarat-syarat berupa penggunaan disiplin ilmu forensik, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap, dan melibatkan ahli forensik," katanya di Jakarta, Sabtu (24/5).
Pihaknya lantas menyinggunng soal kewenangan Polri melakukan gelar perkara khusus yang diatur lewat Peraturan Kapolri Nomor 6/2019 tentang Penyidkan Tindak Pidana. Gelar perkara khusus, sambungnya, ditujukan untuk merespons pengaduan masyarakat dan menindakalnjuti perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
"Maka kami menuntut agar dilakukan gelar perkara khusus terhadap hasil penyelidikan Bareskrim Polri terkait dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo," jelas Khozinudin.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Jokowi identik. Oleh karena itu, penyelidikan yang didasarkan oleh aduan Eggi Sudjana dari TPUA dihentikan. (Tri/M-3)