Diduga Hendak Tawuran 11 Remaja Diciduk Polres Metro Tangerang Kota

7 hours ago 2
Diduga Hendak Tawuran 11 Remaja Diciduk Polres Metro Tangerang Kota Ilustrasi(ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)

JAJARAN Polres Metro Tangerang Kota, menciduk 11 remaja yang diduga hendak tawuran. Kesebelas remaja tersebut diamankan di wilayah Polsek Jatiuwung, Polsek Karawaci dan Polsek Sepatan. 

Barang bukti yang disita petugas dari remaja-remaja tersebut, berupa sejumlah senjata tajam jenis celurit dan kelewang, handphone sertasepeda motor.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota,  AKP Prapto Lasono  mengatakan, pihaknya mengamankan 11 remaja itu dari Jalan Palm Raya, Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas, Jalan Imam Bonjol Kecamatan Karawaci Kota Tangerang,  dan Kampung Bayur Desa Lebakwangi Sepatan Timur Kabupaten Tangerang, Banten.

Kesebelas remaja itu lanjutnya, berinisial RHH, RES, H, R, AAS, MHA, RF, ASA, AF, RSD dan NN. "Mereka kami amankan dalam operasi cipta kondisi (cipkon)," kata  Prapto, Senin (16/6).

Operasi tersebut, ucapnya berlangsung secara serentak di 12 Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Saat itu pula, petugas melihat sekumpulan remaja yang hendak tawuran, dengan  janjian lewat media sosial. 

"Untuk para remaja  yang kedapatan membawa sajam dengan niat melukai atau mencelakakan orang lain, tetap kami proses secara hukum," tandasnya.

Petugas, kata Prapto,  juga akan memanggil orang tua, pihak sekolah dan instansi terkait untuk melakukan pembinaan. Prapto juga berharap kepada masyarakat, apabila melihat adanya indikasi tawuran atau kejahatan lain, segera menghubungi call center Polri di 110. Bisa juga ke Polres Metro Tangerang Kota di nomor 082211110110.

"Aksi tawuran ini sudah sangat meresahkan. Karenanya, selain memberikan pembinaan, kita (Polisi) juga akan melakukan upaya penegakan hukum," tandasnya.

Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |