Danantara Masih Proses Peralihan Aset BUMN, Pemerintah akan Buat PP

1 week ago 9
Danantara Masih Proses Peralihan Aset BUMN, Pemerintah akan Buat PP gedung Danantara(Antara Foto)

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan peralihan saham dari perusahaan-perusahaan BUMN milik pemerintah ke Danantara masih dalam proses.

"Ini masih proses. Nanti, habis ini ada kita mendorong peraturan pemerintah (PP) Inbreng. Sama kalau ditanya, Pak Erick kenapa enggak tujuh? Kenapa semuanya? Ya, kalau saya melihatnya begini, kalau kita mau transformasi total bersih-bersih BUMN, jangan tujuh, semuanya menjadi satu asset management," ujar Erick, dalam keterangannya Minggu (2/3).

Ia mengatakan transformasi BUMN yang didorong selama lima tahun ini telah membuahkan hasil di mana BUMN berhasil mencatatkan profit Rp310 triliun.

"Jadi, tadi sama. Dijawab, ya semuanya akan langsung dijadikan satu di bawah Danantara. Di bawah satu payung besar semua asetnya. Nanti angkanya 900 miliar dolar AS atau berapa transisinya kan itu bertahap. Dan kita sekarang, saya dengan Group CEO Danantara Pak Rosan Roeslani itu benar-benar baik hubungannya. Jadi, ini saya rasa positif. Visinya Pak Presiden RI positif,"kata Erick.

Ia mengharapkan kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia dapat meningkatkan kualitas investasi.

"Apa yang kita lakukan transformasi-transparansi ini kita harus lebih dorong lagi. Apalagi ke depan antara investasi dan juga operasional, dengan ada Danantara, ini juga ada peningkatan kualitas investasi," kata Erick dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara maka akan ada yang namanya komite investasi.

    "Artinya dengan ada komite investasi nanti seluruh usulan investasi atau pengembangan yang menggunakan dana besar itu ada komitenya, ini peningkatan. Lalu juga masalah operasional, korporasi dan penugasan, dengan adanya undang-undang yang baru penugasan tetap saya cek dan bahkan periksa. Tapi operasional kita bisa pantau sekarang. Jadi ini saya rasa solusi yang bagus. ini peningkatan-peningkatan yang harus kita lihat secara optimis," imbuh dia. 

 Erick juga menyampaikan bahwa Kementerian BUMN masih melakukan pengawasan operasional. Fungsi Kementerian BUMN dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tersebut yakni salah satunya ialah mengawasi. (Ant/H-4)
    

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |