
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami asal usul uang untuk kebutuhan kampanye mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Sebanyak lima saksi menjelaskan adanya aliran dana dari pengusaha tambang.
“Penyidik mendalami terkait dengan adanya permintaan uang oleh saudara RM (Rohidin Mersyah) kepada para pengusaha tambang untuk kebutuhan pencalonan dirinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/2).
Tessa cuma mau memerinci inisial lima saksi itu yakni ESR, JL, DMS, BH, dan Y. Aliran dana yang diterima Rohidin diyakini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Tessa enggan memerinci sosok pengusaha yang dipalak Rohidin. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. (Can/P-3)