
JEMAAH calon haji yang telah istithaah atau memenuhi syarat kesehatan untuk melaksanakan ibadah haji mencapai 215.343 orang per 17 April 2025. Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Kamis (17/4).
"Per 17 April, jamaah haji reguler yang telah istithaah cukup banyak, 215.343 orang. Jadi sudah melebihi kuota 203 ribu," kata Hilman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (17/4).
Hilman menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat total 217.940 calon haji yang mengikuti pemeriksaan kesehatan. Selain 215.343 yang istithaah, terdapat 368 orang yang harus melakukan evaluasi kesehatan.
"Sementara itu, jemaah tidak istithaah itu sudah dibuat keputusan tidak boleh berangkat, ada 622 orang. Jemaah haji yang masih proses ada 1.067 orang," ujarnya menambahkan.
Sementara itu, dia mengatakan Pemerintah Arab Saudi sudah meminta agar para jemaah calon haji dalam kondisi istithaah. Hal itu, kata dia melanjutkan, merupakan konsekuensi dari tidak diberlakukannya pembatasan usia jamaah pada 2025 ini.
"Ini data alhamdulillah sudah cukup baik. Dari Arab Saudi, sudah meminta betul jemaah yang berangkat istithaahnya terjaga Itu sebagai konsekuensi dari penundaan pembatasan usia. Yang tahun ini, ditunda menjadi tahun berikutnya," ucapnya.
Sebelumnya, beredar wacana mengenai pemberlakuan pembatasan usia calon jemaah haji maksimal 90 tahun oleh Pemerintah Arab Saudi. Namun dari informasi terakhir, kata Hilman, wacana itu dimungkinkan diterapkan pada tahun mendatang.
"Jadi informasi terakhir mereka tidak menerapkan, usia 70 tahun ke atas maupun 90 tahun, tapi untuk tahun berikutnya," ucapnya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi pun telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.
"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istithaah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.
Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jemaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (Ant/P-4)