
PEMERINTAH Kabupaten Banyumas secara tegas melarang segala bentuk pungutan di lingkungan sekolah negeri. Penegasan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.5.1/1/2025 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala TK, SD, dan SMP negeri di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam edaran itu, Bupati Sadewo menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
“Pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Pemerintah berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang bebas pungutan, khususnya di sekolah negeri yang dibiayai negara,” ujar Bupati Sadewo saat memberikan keterangan di Purwokerto, Kamis (15/5).
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa satuan pendidikan negeri dilarang menarik pungutan dalam bentuk apapun, termasuk yang dikaitkan dengan proses penerimaan peserta didik baru, penilaian akademik, kenaikan kelas, perpindahan, hingga kelulusan.
Larangan juga berlaku terhadap pemotongan dana bantuan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Banyumas Pintar (KBP), serta bentuk bantuan lainnya, dengan alasan apapun.
Bupati Sadewo turut menyoroti praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pihak sekolah yang selama ini menimbulkan keluhan dari para orang tua. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah, termasuk guru dan komite, tidak diperkenankan menjual atau menerima titipan LKS dari pihak ketiga. Larangan serupa juga diberlakukan terhadap penjualan seragam sekolah di lingkungan pendidikan.
“Sekolah bukan tempat mencari keuntungan. Tidak boleh ada praktik yang membebani masyarakat, terlebih dengan memanfaatkan kebutuhan pendidikan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Bupati menambahkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas diberi kewenangan untuk membatalkan pungutan atau sumbangan yang dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan atau menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang bersih dari praktik tidak patut,” tandas dia. (LD/E-4)