
PEMERINTAHAN Brasil mengumumkan niatnya untuk bergabung dalam gugatan yang dipimpin Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), terkait tuduhan Israel melakukan genosida di Gaza.
Kementerian Luar Negeri Brasil menyatakan sedang berada pada tahap akhir penyusunan intervensi resmi dalam perkara tersebut. Sejumlah negara lain seperti Kolombia, Libya, dan Meksiko telah lebih dulu secara resmi bergabung, sementara banyak negara lain memberikan dukungan.
Latar Belakang Gugatan
Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan ke ICJ di Den Haag, menuduh serangan militer Israel di Gaza melanggar Konvensi PBB 1948 tentang Pencegahan dan Hukuman Kejahatan Genosida.
Israel membantah keras tuduhan itu. Namun pada Januari, Maret, dan Mei 2024, ICJ memerintahkan Israel mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan genosida, termasuk memastikan bantuan kemanusiaan mendesak agar warga Gaza terhindar dari kelaparan.
Sikap Tegas Brasil
Dalam pernyataannya, Brasil mengecam “kekerasan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil” dan “penggunaan kelaparan sebagai senjata perang.”
“Komunitas internasional tidak boleh tinggal diam menghadapi kekejaman yang terus berlangsung,” tulis Kementerian Luar Negeri Brasil.
Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva juga berulang kali menyebut tindakan Israel di Gaza sebagai genosida.
Tekanan Internasional Terhadap Israel
Perang di Gaza dipicu serangan kelompok Hamas ke wilayah Israel pada 7 Oktober 2023. Sejak itu, Israel menghadapi tekanan internasional yang semakin besar untuk menghentikan operasi militernya.
Lebih dari 100 organisasi bantuan dan HAM telah memperingatkan adanya ancaman kelaparan massal di Gaza. Israel membantah bertanggung jawab atas krisis pangan tersebut.
Menurut Konvensi Genosida PBB, genosida didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama tertentu. (AFP/Z-2)