Bocah di Depok Jadi Korban Pencabulan, Modus Dibelikan Layang-layang

4 hours ago 2
Bocah di Depok Jadi Korban Pencabulan, Modus Dibelikan Layang-layang Ilustrasi .(Medcom)

SEORANG bocah laki-laki berusia 11 tahun di Kota Depok, Jawa Barat, jajdi korban pencabulan. Aksi bejat itu dilakukan seorang pria berusia 30 tahun berinisial AF.

kasus itu  berawal ketika korban sedang main layang-layang di sebuah lahan kosong di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Senin (16/6). 

Korban yang kala itu sedang sendirian bermain tiba-tiba didatangi  AF. Pelaku kemudian mengajak korban ngobrol dan menghadiahkan sebuah layang-layang lengkap dengan benang gelasan.

Pelaku lalu membujuk korban untuk istrahat di sebuah gubuk reyot yang tak jauh dari lokasi tersebut. "Saat itulah korban dicabuli oleh pelaku," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Depok AK Made Budi, Selasa (17/6).

Namun, korban yang merasa kesakitan akibat perbuatan pelaku bergegas melapor ke orangtuanya. Orangtua korban yang kaget mendengar informasi itu langsung membawa perkara ke kantor polisi.

Usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Depok, penyidik segera menggali keterangan dari korban dan mendatangi lokasi pencabulan. 

Polisi juga mencari tempat persembunyian pelaku. AF yang tengah bersembunyi berhasil diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Metro Depok guna pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. "Pelaku sudah empat kali mencabuli korban dengan waktu yang berbeda, " ungkapnya.

Made menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk adanya kemungkinan korban lebih dari satu orang. "Kita sedang periksa saksi-saki untuk mengungkap kasus pelecehan seksual tersebut."

Menurut dia, antara korban dan pelaku sudah saling kenal. Made juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada korban lain. "Kami harap apabila ada warga yang mempunyai informasi tentang perbuatan asusila yang dilakukan tersangka silakan laporkan ke pihak berwajib," tandasnya. (KG/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |