BMPS Bali: Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tepat, asalkan Honor Guru Swasta Terjamin

16 hours ago 3
 Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Tepat, asalkan Honor Guru Swasta Terjamin Ilustrasi, seorang guru sekolah swasta sedang mengajar di kelas.(Dok. Antara)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pemerintah menyediakan sekolah negeri dan sekolah swasta gratis sebagai pemenuhan hak pendidikan dasar 9 tahun dinilai tepat. Namun, hal itu tetap harus dibarengi dengan jaminan tidak akan terhambatnya pemenuhan hak gaji atau honor guru sekolah swasta.

Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi Bali, Gede Ngurah Ambara Putra mengatakan, putusan MK itu harus dibarengi dengan aturan yang menjamin soal pemenuhan honor guru swasta. Jangan sampai aturan soal sekolah swasta gratis membuat hak guru swasta jadi terganggu atau terabaikan.

"Kami sangat mendukung sekali dalam berkolaborasi dengan pemerintah yang berupaya mewujudkan pendidikan yang inklusif, adil, dan berkualitas," kata Ambara, Kamis, (29/5).

Ambara menilai, jika sesuai arahan MK yaitu sekolah negeri dan sekolah swasta gratis tingkat SD dan SMP mampu dijalankan secara bertahap, hal itu termasuk langkah besar dalam memperkuat hak pendidikan setiap anak.

Namun, ia mengingatkan agar pemerintah menyusun regulasi dan alokasi anggaran yang tepat. Salah satunya memastikan keamanan pemenuhan honor guru swasta. Seperti diketahui, pada sekolah swasta, honor guru umumnya didapat dari uang orangtua siswa seperti melalui SPP.

"Sehingga sekolah swasta yang ada di Bali dapat terus berbenah tanpa terbebani biaya operasional yang selama ini sebagian besar ditanggung oleh orang tua siswa, sekarang ditanggung oleh pemerintah, ya harapannya kan juga di-cover (honor guru swasta),"ujarnya.

Butuh 20 Persen APBD

Pemenuhan honor guru swasta disebut Ambara merupakan hal yang harus dilakukan dengan kesungguhan dan komitmen kuat. Itu karena, anggaran yang harus disiapkan bukan jumlah yang sedikit.

Ia mencontohkan, untuk di Bali saja, berdasarkan perhitungan BMPS Bali, dibutuhkan sebesar 20 persen dari APBD untuk pendidikan.

"Kalau kami ukur kemarin waktu ke provinsi kami lihat butuh sekitar Rp1,3 triliun atau 20 persennya itu," kata Ambara.

Dengan anggaran tersebut, jika dibagi untuk 183 ribu siswa, maka dapat menutupi biaya sekolah Rp7 juta untuk satu siswa. "Itu cukup sekali karena perkiraan saya satu murid swasta kena (biaya SPP) Rp300 ribu, dikalikan 12 bulan ya Rp3-4 jutaan, jadi sudah cukup," ujarnya.

Ia meyakini putusan MK tersebut adalah hal yang bermanfaat. Namun, harus dibarengi dengan aturan turunan yang tepat dan jelas.
(Ant/H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |