Yogyakarta, CNN Indonesia --
Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bisa dituntut secara hukum apabila telah mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) namun justru memicu kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen (Purn) Dadang Hendrayudha usai berkoordinasi mengenai pelaksanaan MBG bersama Pemerintah Kota Yogyakarta, DIY.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dadang mengaku telah berpesan kepada Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo beserta kepala dinas kesehatan setempat mengenai ancaman tuntutan terhadap SPPG ber-SLHS ini, sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengimplementasian program pemerintah dan kepedulian terhadap penerima manfaat.
"Saya pesan sama pak wali [Wali Kota Yogyakarta], kepala dinas, begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan pangan), itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga," kata Dadang di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (6/11).
Dadang menegaskan semua pihak terkait bisa berperan aktif dalam mencegah keracunan makanan dalam program MBG tersebut. Dari sisi pemerintah daerah, ia berharap dinas kesehatan bisa secara ketat memonitor penerbitan SLHS kepada setiap SPPG.
Oleh karena itu, setiap SPPG atau dapur MBG yang nantinya resmi mengantongi SLHS ini akan benar-benar terstandarisasi pada setiap aspeknya.
"Tolong jangan gampang-gampang untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui. Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semua untuk kebaikan kita bersama," kata Dadang.
"Jadi tidak bisa SLHS ini ujuk-ujuk dikasihkan, tidak. Tapi mulai proses, ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah ya kita keluarkan," sambungnya.
Dengan 24 dari total 42 SPPG se-Kota Yogyakarta yang sudah beroperasi, kata Dadang, dinas kesehatan harus menjadwalkan untuk pencermatan segala persyaratan pada setiap dapur MBG.
"Sehingga nanti begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian," harap Dadang.
Sementara, dari sisi BGN dan SPPG, sudah disusun tata kelola MBG sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini. Antara lain, pemakaian air galon demi mencegah bakteri Entamoeba coli pada makanan.
Selain itu, pemakaian bahan-bahan pangan berkualitas serta pengurangan target kapasitas harian SPPG. Kemudian pengaturan pola masak dan waktu distribusi makanan ke kelompok penerima manfaat.
(kum/kid)

6 hours ago
3
















































