
MENTERI Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto menyambangi Kompleks Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin guna membahas sejumlah persoalan terkait dana desa. Bahasan pokok keduanya adalah upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyelewengan dana desa.
Dalam konferensi pers yang digelar usia pertemuan, Yandri mengakui bahwa tidak semua kepala desa memahami pertanggungjawaban keuangan dana desa. Ia mengungkap, selama 10 tahun terakhir, anggaran negara yang dikucurkan ke desa sebesar Rp610 triliun.
"Dan tahun 2025 ada Rp71 triliun. Oleh karena itu kami dari Kemendes PDT, perlu melakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum," ujar Yandri di Jakarta, Rabu (12/3).
Yandri mengatakan, koordinasi dengan Kejagung merupakan hal penting mengingat institusi tersebut memiliki sistem aplikasi Jaga Desa yang bertujuan membantu para kepala desa untuk melaporkan secara langsung tentang persoalan yang ada di desa. Pihaknya mengakui, tidak dapat mengawasi pemanfaatan dana desa sendirian.
Padahal, sambung Yandri, desa menjadi garda terdepan untuk menyejahterakan rakyat dan mengimplementasikan salh satu Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan pertemuannya dengan Mendes PDT yang didampingi juga oleh Wamen PDT Ahmad Riza Patria itu bertujuan untuk menyinergikan kerja sama antarkedua lembaga.
"Dan tentunya ini dalam rangka mewujudkan apa yang menjadi cita-cita kita bersama dalam menyukseskan desa," ujar Burhanuddin. (Tri/P-3)