Berkarya tanpa Batas, OJK Gelar Kelas untuk Perempuan Disabilitas

2 weeks ago 24
Berkarya tanpa Batas, OJK Gelar Kelas untuk Perempuan Disabilitas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dalam rangka membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif.(Dok. Otoritas Jasa Keuangan)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan OJK Digiclass Content Creator Penyandang Disabilitas Perempuan yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dalam rangka membangun ekosistem sektor jasa keuangan yang inklusif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, penyandang disabilitas merupakan satu dari sepuluh segmen prioritas yang diperluas oleh OJK dalam memberi edukasi dan pelindungan kepada masyarakat.

"Jadi, Digiclass bukan sesuatu yang hanya hari ini dilakukan, tetapi kami menunjukkan program yang terus menerus dan berkelanjutan. Saya ingin semua lebih berdaya, lebih eksis di masyarakat dengan memberikan konten-konten sosial media yang kreatif dan juga bermanfaat buat masyarakat kita," kata Friderica dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4).

Ia berharap melalui program ini akan lahir content creator yang turut berperan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui konten edukatif dan inspiratif.

Adapun program Digiclass ini mengangkat tema “Selalu Berkarya, Berdaya Tak Mengenal Batas”. Menurut OJK, tema ini selaras dengan dukungan OJK kepada wanita penyandang disabilitas untuk terus berkarya tanpa batas dengan memanfaatkan kanal digital.

Pada Digiclass kali ini, OJK berkolaborasi dengan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Koneksi Indonesia Inklusif (Konekin), dan Yayasan Rumah Mans. Acara ini dihadiri lebih dari 100 peserta wanita penyandang disabilitas.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan edukasi dan pelatihan dari para narasumber yang juga merupakan content creator penyandang disabilitas mengenai produk dan layanan di sektor keuangan, waspada penipuan keuangan, serta bagaimana menjadi content creator yang dapat memanfaatkan media sosial secara tepat dan bijak.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Samrotunnajah Ismail menekankan pentingnya akses informasi, kebebasan berekspresi, dan berkomunikasi bagi penyandang disabilitas.

Samrotunnajah juga menyambut baik kegiatan ini yang merupakan wujud komitmen OJK sebagai Badan Publik Informatif.

"OJK memberikan banyak bantuan, membuatkan forum bagaimana kita bisa memperoleh ilmu tambahan yang bisa membangun kapasitas, juga bisa berdaya guna untuk memanfaatkan hasil dan menghasilkan tambahan penghasilan," kata Samrotunnajah.

Berdasarkan data Susenas tahun 2023, hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening di lembaga keuangan formal dan hanya 14% dari rumah tangga dengan penyandang disabilitas yang memiliki akses ke kredit, lebih rendah dibandingkan 20% pada rumah tangga non-disabilitas.

OJK sendiri telah meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya atau Setara.

Pedoman Setara dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam menerapkan amanat POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan untuk memastikan akses yang setara bagi calon konsumen/konsumen penyandang disabilitas.

Sebelumnya, OJK juga telah mencanangkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) dengan salah satu targetnya mengakselerasi penggunaan produk keuangan oleh 30% kelompok penyandang disabilitas pada tahun 2025. (Ant/E-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |