Begini Kronologi Penukaran Uang Asing Terkait Suap PAW Harun Masiku

6 hours ago 1
Begini Kronologi Penukaran Uang Asing Terkait Suap PAW Harun Masiku Harun Masiku dalam daftar buronan KPK(Dok.Antara)

Sopir mantan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Saeful Bahri, Moh Ilham Yulianto menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Dia diminta menjelaskan soal perintah penukaran uang asing.

“(Uang dibawa) ke daerah HI (Hotel Indonesia), Mall Plaza Indonesia,” kata Ilham di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Ilham mengatakan, awalnya, dia diperintah Saeful untuk menukarkan uang asing ke Money Changer. Uang yang diberikan kepadanya dimasukkan ke dalam amplop. “Ada intruksi dari Pak Saeful kalau itu suruh masukin amplop berapa lembar yang jelas saya lupa, apakah 11 lembar atau 22 lembar, saya lupa,” ujar Ilham.

Menurut dia, lembaran uang itu berupa SGD1.000. Namun, dia tidak bisa memastikan total uang yang diminta ditukarkan oleh Saeful. Uang itu sejatinya bakal diserahkan ke eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Firdelina. Ilham juga mengaku sempat diminta menerima uang dari Advokat Donny Tri Istiqomah.

Menurut dia, Donny memberikan uang dengan cara memindahkan ke dalam ransel hitam. Setelahnya, dimasukkan ke dalam mobil Saeful untuk dikumpulkan dengan duit asing yang sudah ditukarkan.

“Saya saat itu di parkiran mobil, begitu saya ditelepon Pak Saeful ternyata di situ ada Pak Saeful dan Pak Donny di Kafe Starbucks. Terus Pak Donny kembali ke mobil bawa tas hitam, tas ransel hitam terus diserahkan ke saya. Pesannya, ‘tolong kamu masukin ke mobil Pak Saeful nanti tas ranselnya’, kembalikan lagi ke saya,” ucap Ilham.

“Apa isi tas itu?” kata jaksa.

“Perintahnya seperti itu, begitu saya masukin ke dalam mobil. Di situ plastiknya transparan Pak,” jawab Ilham.

Dia melihat uang dengan pecahan Rp100 ribu. Sejatinya, Ilham mengaku tidak tahu totalnya, namun, setelah kasus ini berkembang, dia diberitahu nominal uang yang pernah dibawanya.

“Ya belakangan saya tahu waktu di-BAP (berita acara pemeriksaan) itu bahwa itu katanya Rp400 juta,” ujar Ilham.

Dalam kasus ini, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |