Risiko Badai PHK di Industri Tembakau Jika Terjadi Penurunan Produksi

8 hours ago 8
Risiko Badai PHK di Industri Tembakau Jika Terjadi Penurunan Produksi Petani memanen tembakau di Cikoneng, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (16/2/2025)(ANTARA/RAISAN AL FARISI )

Baru-baru ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga untuk melakukan deregulasi demi menjaga ketahanan ekonomi nasional. Selain itu, dalam merancang kebijakan, diharapkan untuk memperhatikan dan mengutamakan kondisi domestik, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan-kepentingan luar yang mencoba mendorong agenda-agenda tertentu. 

Namun, saat ini terdapat kebijakan-kebijakan yang dianggap menekan industri tertentu, sehingga nasib para pekerja terancam. Salah satu industri yang terdampak adalah industri hasil tembakau dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang berpotensi menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menjelaskan bahwa PP 28/2024 dapat menekan berbagai sektor industri di Tanah Air, seperti industri hasil tembakau hingga industri makanan dan minuman. Hal ini tentu akan berdampak pada nasib para pekerja di industri tersebut.

“Misalnya di industri rokok (tembakau), jika terjadi penurunan produksi rokok, efisiensi akan dilakukan, bahkan PHK tidak bisa dihindarkan. Ini adalah kekhawatiran yang muncul di benak pengusaha-pengusaha rokok (tembakau),” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Jumat (25/4).

Pasal tentang pembatasan kandungan gula, garam, lemak (GGL) serta pembatasan zona penjualan dan iklan rokok yang diatur dalam PP 28/2024 dinilai tidak relevan untuk diimplementasikan. Kebijakan tersebut dinilai bias dan berpotensi bermasalah dalam pelaksanaannya.

Ristadi juga menyinggung pernyataan pemerintah dalam acara Sarasehan Ekonomi beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan itu, pemerintah mengklaim bahwa investasi yang masuk ke Indonesia membuka penyerapan tenaga kerja yang jauh lebih besar daripada PHK. Namun, fakta di lapangan menunjukkan berbeda, karena beberapa pihak sering kali menutup data PHK dengan alasan tertentu.

Selain itu, lanjut dia, penyerapan tenaga kerja hanya terjadi pada fresh graduate, bukan menyasar pihak-pihak yang terkena PHK. Jika PHK ini terjadi, yang didominasi tenaga kerja lanjut usia, maka akan menambah angka pengangguran. 

"Jika pekerja-pekerja di industri tersebut terkena PHK, mengingat usianya yang sudah tidak muda lagi," katanya.

Secara spesifik, Ristadi menyoroti industri hasil tembakau yang telah berkontribusi besar bagi negara. Menurutnya, akan terjadi kerugian ekonomi yang akan ditanggung oleh pengusaha-pengusaha di sektor ini dan akan mempersempit ruang penyerapan tenaga kerja, sehingga potensi angka pengangguran semakin bertambah.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pendapatan negara akan turut terdampak akibat kebijakan tersebut. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin), kontribusi industri hasil tembakau mencapai 4,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pada tahun 2024, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) mencapai Rp216,9 triliun atau setara 72% dari total penerimaan kepabeanan dan cukai.

Ristadi meminta agar pemerintah mengolah formula yang paling ideal agar dari sisi ekonomi tidak terlalu rugi tetapi dari sisi kesehatan juga tetap berjalan, misalnya melalui edukasi yang masif terkait bahaya merokok bagi para remaja dan anak di bawah umur. “Selain itu, perlu adanya kajian lintas sektor dan melibatkan berbagai pihak untuk menyusun kebijakan yang tepat sasaran sehingga tidak menimbulkan dampak besar pada sektor lainnya,” tutupnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |