Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain

9 hours ago 6
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Pakai Nama Orang Lain Motor Royal Enfield Ridwan Kamil(Metrotvnews/Candra)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Surat-surat dalam kendaraan itu tidak menggunakan namanya.

“Untuk atas namanya, atas nama orang lain, bukan atas nama Saudara RK (Ridwan Kamil),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4).

Tessa enggan memerinci identitas orang  dalam kepemilikan motor itu. Kendaraan itu tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil.

Kendaraan itu diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. KPK menyita motor gede itu bersama dengan sejumlah kelengkapan modifikasinya.

“Informasinya kunci, dan dua saddle bag tas belakang itu ya untuk sementara itu,” ujar Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |