Bea Cukai Gempur 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap

6 hours ago 1
Bea Cukai Gempur 12 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cilacap Bea Cukai Cilacap memusnahkan 12 ribu batang rokok ilegal(Dok. Bea Cukai Cilacap)

BEA Cukai Cilacap, bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, menggelar operasi besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan Kawunganten, Cilacap pada Selasa (15/04). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 12.520 batang rokok ilegal yang ditemukan di sejumlah warung dan jasa pengiriman.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Cilacap, Irwan Riyadi, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan 640 bungkus rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp18 juta dan potensi kerugian negara sekitar Rp9 juta.

“Rokok-rokok ini jelas tidak dilengkapi pita cukai dan masuk dalam kategori ilegal,” tegas Irwan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Cilacap untuk proses lebih lanjut. Pelanggaran ini diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Irwan menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari program pemberantasan rokok ilegal yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Kabupaten Cilacap. Hingga April 2025, tim gabungan telah melakukan empat operasi serupa di wilayah tersebut.

"Kami berharap operasi ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dan menekan peredaran rokok ilegal. Kami mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Cilacap," pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |