
SINERGI antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, Bea Cukai Pekanbaru, Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dan Kantor Pusat Bea Cukai bersama Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Denpom-AD) 1/3 Pekanbaru berhasil gagalkan penyelundupan 1.400 keranjang berisi buah mangga ilegal asal Thailand senilai Rp521.074.400,00. Penindakan tersebut terlaksana pada Selasa (15/04) di Pelabuhan Sungai Rawa, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Penindakan ini kami laksanakan berdasarkan Nota Informasi Intelijen yang menyebutkan adanya informasi pengangkutan buah mangga Thailand ilegal dari Batu Pahat, Malaysia, menuju perairan Mengkapan, Siak, tanpa adanya dokumen impor barang. Pengangkutan mangga ilegal tersebut menggunakan Kapal KM. Zulfa 03 yang diperkirakan sandar pada 15 April 2025," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Riau segera berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Bengkalis serta Denpom 1/3 Pekanbaru untuk melaksanakan pengawasan melalui operasi patroli laut gabungan dengan menggunakan kapal patroli laut, dan juga patroli darat untuk melakukan pengawasandan pengamanan di sekitar area pelabuhan di Mengkapan hingga Siak.
Sewaktu pelaksanaan patroli laut, salah satu Kapal Patroli Laut Bea Cukai berhasil menemukan kapal pengangkut mangga ilegal tersebut tengah bersiap untuk bersandar di Pelabuhan Sungai Rawa, Siak. Setelah diidentifikasi, terdapat kesesuaian antara informasi dan identitas kapal yang berhasil diamankan. Pada saat pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.400 keranjang berisi Mangga Thailand dengan berat total mencapai sekitar 28.000 kilogram, dengan nilai barang mencapai Rp521.074.400,00.
Atas penindakan tersebut, tim gabungan kemudian mengamankan barang bukti berupa mangga ilegal sejumlah 28.000 kilogram, Kapal KM. Zulfa 03 sebagai sarana pengangkut, dan empat orang terdiri 1 orang nakhoda ditetapkan tersangka berinisial Z dan 3 orang sebagai ABK dijadikan saksi dengan masing-masing berinisial serta A, H, dan HW. Selain itu, kapal pengangkut barang kemudian disegel dan dibawa ke Dermaga Pos Bantu Bea dan Cukai Sei. Pakning, Bengkalis untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Diperkirakan, negara mengalami kerugian mencapai Rp151.111.176,00 atas perbuatan penyelundupan tersebut.
Penindakan atas Buah Mangga Thailand asal Malaysia ini sesuai dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Atas kegiatan penyelundupan barang impor tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5.000.000.000,00.
"Penindakan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawal perbatasan dan pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri. Kami akan terus berkomitmen penuh dan terus bersinergi dalam mencegah penyelundupan dan mengawasi arus keluar-masuk barang secara akurat, tanggap, dan profesional," tutup Parjiya. (RO/P-4)