Batalkan Rencana Perkecil Ukuran Rumah Subsidi, Menteri Maruarar: Saya Minta Maaf

6 hours ago 4
 Saya Minta Maaf Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat meninjau mock up rumah minimalis di Jakarta(Antara/Harianto)

MENTERI Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, resmi membatalkan rencana mengecilkan ukuran rumah subsidi. Keputusan itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

"Tapi saya sudah mendengar begitu banyak masukan termasuk dari teman-teman anggota DPR komisi V maka saya terbuka menyampaikan permohonan maaf dan saya cabut itu ide itu," kata Ara sapaan karib Maruarar.

Ara mengakui bahwa wacana tersebut kurang tepat. Namun, ia menjelaskan bahwa niat awalnya adalah untuk menjawab kebutuhan perumahan, khususnya bagi kalangan muda yang ingin tinggal di wilayah perkotaan.

"Jadi tujuannya sebenarnya sederhana karena kami mendengar banyak sekali anak muda yang ingin sekali tinggal di kota tapi kalau tanahnya di kota mahal kalau mau diperkecil," kata Ara.

Ia menegaskan akan belajar dari pengalaman ini. Ia berkomitmen agar ke depan setiap kebijakan perumahan bagi rakyat dirancang dengan lebih matang dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.mengaku belajar dari rencana itu. Dia bakal belajar lagi untuk memastikan setiap program rumah untuk rakyat terencana dengan baik.

"Tujuannya mungkin cukup baik tapi mungkin kami juga masih belajar bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," jelasnya.

Sebelumnya, rencana pembangunan rumah subsidi dengan ukuran lebih kecil sempat masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Dalam draft tersebut, rumah subsidi dirancang dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi dan luas tanah minimal 25 meter persegi.

Padahal, menurut aturan yang masih berlaku saat ini, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, rumah subsidi harus memiliki luas bangunan minimal 21 meter persegi dan luas tanah minimal 60 meter persegi.

Ara bahkan telah menggelar uji publik terhadap desain rumah subsidi versi mini tersebut. Rumah contoh dengan luas bangunan hanya 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi sempat dipamerkan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta. Tujuannya adalah untuk menjaring respons publik sebelum kebijakan diterapkan.

Desain rumah subsidi yang diperkenalkan terbagi dalam dua tipe: satu kamar tidur dan dua kamar tidur. Untuk tipe satu kamar, luas bangunannya 14 meter persegi. Sementara untuk tipe dua kamar, luas bangunannya mencapai 23,4 meter persegi dengan luas tanah 26,3 meter persegi. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |