
DALAM rangka Hari Hak Konsumen Sedunia, yang dirayakan setiap 15 Maret, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Prof Ujang Sumarwan menyampaikan pentingnya edukasi dalam upaya membangun kesadaran akan hak-hak konsumen.
"Peran akademisi sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang hak konsumen. Edukasi harus dilakukan lebih sering dan intensif, termasuk kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk melindungi kepentingan konsumen," ujarnya.
Hal tersebut dilakukan agar konsumen sadar akan hak-hak mereka dan dapat melindungi diri dari layanan yang merugikan.
Tidak hanya itu, Prof Ujang Sumarwan juga menyampaikan pentingnya penguatan regulasi dan pengawasan.
MI/HO--Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University Prof Ujang Sumarwan
"Jadi perlu meningkatkan sanksi terutama bagi pelaku usaha yang melanggar aturan," tambahnya.
Dalam menunjang berjalannya regulasi, ia menekankan perlunya kerja sama multipihak antara akademisi, pemerintah, industri, dan masyarakat.
"Harus bersama-sama membangun kesadaran perlindungan konsumen," ujarnya.
Prof Ujang membeberkan, hak konsumen yang harus dipahami meliputi hak atas keamanan, hak atas informasi yang benar, hak untuk memilih, dan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
Ia juga memaparkan, hingga saat ini, kasus pelanggaran hak konsumen masih banyak terjadi, seperti produk makanan yang menggunakan pengawet berbahaya dan peralatan elektronik tanpa sertifikasi keamanan.
"Ini adalah contoh tidak terpenuhinya hak atas informasi yang jelas," terangnya.
Kasus lain yang sering merugikan konsumen adalah terjadinya delay penerbangan berjam-jam tanpa pemberian kompensasi. Padahal, sebut Prof Ujang, hal ini sudah diatur oleh peraturan dan perundangan.
Di bidang keuangan, banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal juga menjadi masalah serius.
"Banyak konsumen menjadi korban, bahkan ada kasus ketika konsumen dimanfaatkan oleh orang lain untuk menampung uang pinjaman, padahal dia tidak meminjam," jelasnya.
Dari berbagai contoh kasus ini, Prof Ujang menekankan pentingnya aspek pengawasan harus dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk konsumen.
Menurutnya, proses pengawasan tidak cukup diserahkan kepada aparat keamanan. Dengan demikian, pentingnya peran aktif konsumen untuk melindungi dirinya sendiri.
"Jadi, literasi mengenai hak-hak konsumen harus tumbuh di kalangan konsumen sendiri untuk dapat menghindari dari hal yang merugikan mereka," ucapnya.
Pemerintah RI telah membuat sejumlah regulasi yang mengatur perlindungan konsumen, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Hari Hak Konsumen Sedunia pertama kali diperingati pada 15 Maret 1962, ketika Presiden Amerika Serikat (AS) John F Kennedy mengemukakan empat hak dasar konsumen dalam pidatonya di Kongres AS. (Z-1)