Bahlil Usul Seluruh Presiden Indonesia Dapat Gelar Pahlawan Nasional

9 hours ago 3

CNN Indonesia

Kamis, 06 Nov 2025 19:56 WIB

Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia usulkan semua mantan presiden RI diberi gelar pahlawan nasional, menilai jasa mereka penting bagi bangsa. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyarankan agar seluruh mantan Presiden RI dipertimbangkan mendapat gelar pahlawan nasional. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyarankan agar seluruh mantan Presiden RI dipertimbangkan mendapat gelar pahlawan nasional.

"Bila perlu kami menyarankan semua tokoh-tokoh bangsa yang mantan-mantan presiden ini kalau bisa dapat dipertimbangkan untuk diberikan gelar pahlawan nasional," kata Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (6/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menyebut seluruh presiden terdahulu memiliki jasa besar bagi Indonesia.

"Sampai kapan bangsa ini kalau selalu melihat kekurangan daripada tokoh-tokohnya? Lihat, dong, ada kelebihan-kelebihannya," ujarnya.

Mensos Saifullah Yusuf telah mengusulkan 40 nama sebagai pahlawan nasional. Daftar nama itu telah resmi diserahkan ke Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (21/10) lalu.

Beberapa di antaranya ialah Presiden ke-2 RI Soeharto, Presiden ke-4 RI Abdurrachman Wahid alias Gus Dur, hingga aktivis dan buruh arloji di era Orde Baru Marsinah.

Teranyar, Fadli menyebut saat ini ada 49 nama yang diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional.

Ia merinci 40 nama diusulkan Kemensos pada tahun ini, sedangkan 9 lainnya merupakan bawaan atau carry over dari tahun sebelumnya.

"Ada 40 nama calon pahlawan nasional yang dianggap telah memenuhi syarat dan ada sembilan nama yang merupakan bawaan, carry over, dari yang sebelumnya. Jadi totalnya ada 49 nama," kata Fadli di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/11).

(fra/mnf/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |