
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono turut menyatakan bahwa dinaikkannya tarif penumpang (ride hailing) ojek online mulai dari 8% sampai dengan 15% sesuai zona wilayah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 perlu dikaji lebih mendetail terlebih dahulu sebelum memberikan keputusan konkret.
Igun menilai, rencana tersebut akan berdampak pada para pengemudi maupun kepada para pelanggan dan merchant UMKM yang masuk pada ekosistem transportasi online.
"Asosiasi inginkan tuntutan utama kami adalah potongan biaya aplijasi 10%, seharusnya pihak Kemenhub memberikan atensi utama pada potongan biaya aplikasi 10% tersebut karena dampaknya hanya pada perusahaan aplikasi dan pengemudi saja, dampak kepada pelanggan tidak terlalu signifikan, sedangkan jika tarif penumpang yang akan diputuskan terlebih dahulu maka dampak signifikan akan sangat dirasakan oleh pelanggan dan pastinya juga akan ada efek domino dampak ekonomi dan inflasi khususnya pada transportasi dan UMKM," ujar Igun dikutip dari siaran pers yang diterima, Kamis (3/7).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sambung Igun, tidak pernah melakukan komunikasi kepada asosiasi dan selama ini hanya menerima masukan dari pihak pengusaha aplikasi.
"Sehingga kami menilai bahwa keputusan Kementerian Pehubungan jauh dari rasa keadilan bagi para pengemudi online khususnya ojek online," bebernya.
Dirinya tidak menolak adanya kenaikan tarif, namun, lanjut Igun, kenaikan tarif juga harus melibatkan seluruh pihak yang ada pada ekosistem transportasi online agar mendapatkan suatu keputusan yang berkeadilan bagi semua pihak.
"Harus dibuka ruang kajian terbuka dan survey sampling apabila terjadi kenaikan tarif sehingga akan menghasilkan prosentase kenaikan yang tepat tidak memberatkan salah satu pihak khususnya pelanggan pengguna jasa penumpang ojek online ride hailing," cetusnya. (Fal/I-1)