
ANGGOTA Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya mengusulkan pembentukan komisi khusus yang menangani masalah perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen. Komisi itu akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Komisi ini khusus menangani perlindungan dan sengketa konsumen sebagai lembaga negara nonkementerian yang berada langsung di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden," ungkap Asep Wahyuwijaya melalui keterangan tertulis, Rabu (21/5).
Langkah ini, tambah Asep, dilakukan untuk memperkuat perlindungan hak-hak konsumen yang notabene adalah seluruh rakyat Indonesia melalui pendekatan yang lebih terpusat, terintegrasi, dan komprehensif serta menjangkau hingga ke seluruh wilayah Indonesia.
“Selama ini, urusan perlindungan konsumen sering membingungkan karena ditangani oleh banyak instansi. Pembebanan kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ke daerah pun nyaris kurang efektif. Kalau ada satu komisi khusus yang langsung di bawah Presiden, penanganannya akan menjadi lebih jelas, efektif dan memiliki kekuatan hukum yang juga lebih kuat," papar anggota Panja Revisi UU Perlindungan Konsumen ini.
Legislator NasDem dari Dapil Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu menyoroti pentingnya peran komisi khusus tersebut sebagai instrumen strategis yang akan mengharmonisasikan berbagai aturan dan regulasi yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga.
"Nantinya, komisi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengawas dan penindak, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam melakukan pembinaan atau pelatihan kepada konsumen dan pelaku usaha sekaligus melakukan penyusunan regulasi yang berpihak kepada kepentingan publik dan mendorong terwujudnya ekosistem yang jujur dan bertanggungjawab di kalangan pelaku usaha," jelas Kang AW, sapaan Asep Wahyuwijaya.
Begitupun dengan struktur organisasi komisi khusus yang harus dirancang dengan sistem vertikal yang menjangkau hingga ke daerah. Dengan demikian, layanan pengawasan dan penanganan pengaduan dapat berjalan lebih efektif di tingkat lokal karena terintegrasi dalam satu lembaga.
"Selain itu, koordinasi serta pelayanan antara fungsi perlindungan konsumen dan penyelesaian sengketa akan berlangsung lebih komprehensif dan terpadu," tukas Kang AW.
Lebih jauh, alumni Unpad Bandung ini pun menekankan pentingnya penguatan aspek pendanaan guna mendukung efektivitas kerja komisi tersebut. Dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lembaga ini akan memperoleh alokasi dana tersendiri yang memadai dan bersifat mandiri, tidak bergantung pada kementerian teknis lainnya.
"Sementara ini, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini ada di bawah Kementerian Perdagangan. Tugasnya hanya menerima pengaduan dan memberikan rekomendasi saja. Ke depan, kami ingin komisi ini dibuat mandiri agar komisi tersebut tidak hanya kuat secara kewenangan, tetapi juga mandiri dalam pembiayaan. Tanpa itu, perlindungan terhadap rakyat Indonesia yang menjadi konsumen akan tetap lemah,” tandasnya.
Selain itu, jelas Kang AW lagi, komisi ini pun dibuat agar lebih mampu, lebih lincah dan lebih taktis dalam menjawab berbagai tantangan di dunia usaha dan perlindungan konsumen yang saat ini sudah berada di era digital.
"Termasuk di dalamnya pengawasan terhadap platform e-commerce, perlindungan data pribadi, dan penanganan sengketa digital secara cepat dan adil. Harus diakui, era digital membawa tantangan baru, dan negara tidak boleh tertinggal dalam melindungi konsumennya. Perlindungan konsumen digital harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Dengan berbagai tantangan perlindungan konsumen yang kian kompleks, terutama di era digital saat ini dan ke depan, pembentukan komisi khusus dinilainya dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh.
"Melalui koordinasi langsung dengan Presiden, kewenangan yang kuat, pembiayaan yang mandiri, serta struktur vertikal hingga ke daerah, diharapkan mampu menjadi solusi nyata atas berbagai persoalan konsumen serta mendorong terciptanya ekosistem perdagangan yang adil, aman, dan berorientasi pada kepentingan publik, pungkasnya.(RO/Z-1)