Akademisi Sebut Pergub Bali Soal Pengolahan Sampah Belum Didukung Fasilitas yang Memadai

7 hours ago 4
Akademisi Sebut Pergub Bali Soal Pengolahan Sampah Belum Didukung Fasilitas yang Memadai Ilustrasi(MI/ARNOLDUS DHAE)

KRITIK pedas disampaikan akademisi Universitas Warmadewa Denpasar, DR. I Nengah Muliarta dari Prodi Agroteknologi, Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi Universitas Warmadewa. Ia menegaskan, pengelolaan sampah di Bali menghadapi tantangan serius. Meskipun masyarakat telah berusaha mengelola sampahnya sendiri, kurangnya prasarana yang memadai menghambat upaya tersebut. Hal ini semakin diperparah dengan ketentuan aturan pengelolaan sampah yang tidak diimbangi dengan fasilitas yang diperlukan.

Contohnya dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, khususnya dalam pasal 27 poin a disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan. Artinya, sarana atau tempat pembuangan sampah harus atau wajib juga disediakan, sehingga setiap orang dapat membuang sampah pada tempatnya. Hal ini bukan saja untuk sampah organik, tetapi sampah anorganik termasuk pelastik

Dosen yang selalu berkecimpung dalam pertanian organik itu menekankan pentingnya infrastruktur pengelolaan sampah yang sesuai. "Masyarakat sudah membayar pajak dan dikenakan retribusi sampah, tetapi pelayanan dan pengelolaan yang diterima tidak optimal. Ini menciptakan frustrasi dan ketidakpuasan di kalangan warga," ujarnya saat dikonfirmasi di Denpasar pada Minggu (29/6/2025).

Salah satu masalah mencolok adalah kurangnya tempat pembuangan sampah di area publik. "Ketika tidak ada fasilitas yang memadai, kita tidak bisa menyalahkan masyarakat. Mereka tidak memiliki pilihan lain," tambah Muliarta.

Jika berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, terutama pasal 11 poin a dinyatakan setiap orang berhak mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pihak lain yang diberi tanggung jawab untuk itu. Sedangkan dalam poin e disebutkan setiap orang berhak memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan. 

Sementara cenderung adanya tudingan yang sering menyatakan bahwa kesadaran dan kemauan untuk memilah sampah di Tingkat rumah tangga rendah. Namun kenyataanya ketika masyarakat sudah memilah tetapi pengangkutan sampah kemudian dalam kondisi tercampur

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya tempat pengolahan sampah, seperti TPS 3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang seharusnya didukung oleh fasilitas untuk menyalurkan hasil kompos. "Banyak masyarakat yang telah berhasil mengolah sampah menjadi kompos, tetapi mereka belum memiliki izin untuk menjualnya. Hal ini menghambat mereka untuk mendapatkan manfaat dari usaha tersebut," jelasnya.

Kemandekan dalam penyaluran hasil kompos juga menjadi perhatian. "Kematangan kompos yang dihasilkan oleh masyarakat tidak dapat dijamin tanpa adanya pemantauan dan dukungan dari pihak berwenang," tambahnya.

Di tengah tantangan ini, Muliarta mengajak pemerintah dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun infrastruktur dan kebijakan yang mendukung pengelolaan sampah yang efektif. "Perlu pendekatan yang holistik untuk memastikan bahwa masyarakat memiliki sarana yang cukup dan dapat berkontribusi secara aktif dalam pengelolaan lingkungan mereka," tegasnya.

Dalam Pergub pengelolaan sampah berbasis sumber, pasal 27 poin d juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan penanganan sampah secara terbuka (open dumping). Maka artinya dalam pengelolaan sampah di TPA yang dikelola oleh pemerintah kabupaten dan kota dan TPA regional yang dikelola oleh provinsi harus dilakukan secara sanitary landfill, sehingga bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan langkah-langkah yang tepat, Bali dapat mengatasi tantangan pengelolaan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan untuk semua. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |