Ahok Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa

1 day ago 9
Ahok Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng untuk Lengkapi Petunjuk Jaksa Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok(MI/Susanto)

MANTAN Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Pemeriksaan dilakukan guna melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Secara sederhananya sih ada P-19 dari jaksa peneliti untuk menyempurnakan keterangannya Pak Ahok dulu ya dalam kasus tanah Cengkareng ya kan ya, pengadaan tanah Cengkareng itu," kata Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (11/6).

Arief menyebut oleh karena petunjuk jaksa peneliti itu, pihaknya mengundang Ahok untuk menyempurnakan keterangan. Namun, ia tidak memerinci apa materi tambahan yang disampaikan Ahok.

Meski demikian, jenderal polisi bintang satu itu memastikan keterangan itu untuk melengkapi alat bukti. Arief menjelaskan alat bukti itu ada keterangan saksi, ahli, dan petunjuk.

"Nah ini kan konteksnya beliau itu kan sebagai saksi kan ya, jadi menyempurnakan kesaksian beliau yang dulu sudah pernah diberikan," ungkap Arief.

Keterangan Ahok dipastikan bisa memperkuat perkara. Dengan demikian, tersangka dalam kasus ini tak bisa lepas dari jeratan hukum.

"Iya dong, pastinya (untuk memperkuat perkara)," pungkasnya.

Sebelumnya, Ahok mengakui selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri di Gedung Bareskrim Polri. Ahok menyampaikan informasi ini lewat pesan singkat.

"(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," kata Ahok saat dikonfirmasi.

Ahok enggan menjelaskan rinci materi pemeriksaan. Dia meminta pewarta untuk bertanya langsung kepada penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," terang Ahok.

Untuk diketahui, Kortas Tipikor Polri melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik Polri menemukan bukti baru terkait rasuah tersebut.

"Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang," kata Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo, dalam keterangan tertulis, Senin, 27 Januari 2025.

Cahyo menyebut gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Rudy Hartono Iskandar (RHI) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak. Gugatan itu tak diterima oleh hakim karena dinilai mengandung cacat formil.

Putusan itu, kata Cahyo, sangat penting untuk mencegah anggapan bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang. Jenderal polisi bintang dua itu memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan dengan pemeriksaan saksi ahli, serta pengamanan sejumlah aset. 

"Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi," pungkasnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp649,89 miliar. Sebanyak dua orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sukmana selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov Jakarta.

Kemudian, Rudy Hartono Iskandar yang merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur (Jaktim), yang diketahui gugatan praperadilannya ditolak. Keduanya diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Jakarta Tahun Anggaran 2015. (P-4)
 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |