Agen Gas Bersubdisi di DIY Tersangka Kasus Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

8 hours ago 2
Agen Gas Bersubdisi di DIY Tersangka Kasus Sindikat Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Beruang madu yang diamankan Direktorat Reserse Polda DIY, salah satu hewan dilindungi yang diduga diperdagangkan ilegal(Agus Utantoro/MI)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan JS, 46, sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Ia diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda maksimal Rp100 juta.

Direktur Reskrimsus Polda DIY  Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (16/5) menjelaskan,  jajaran Reskrimsus pada awalnya menyelidik JS yang merupakan warga Nanggulan, Kulon Progo, kasus dugaan penyalahgunaan gas elpiji 3 kg (bersubsidi). Ia memindahkan gas elpiji bersubsidi tersebut ke tabung Bright Gas isi 12 kg atau ke tabung Bright Gas 5,5 kg. 

"Ia adalah agen gas bersubsidi," jelasnya.

Namun, saat polisi melakukan penangkapan di kediaman JS dalam kasus gas elpiji bersubsidi itu, polisi melihat adanya sejumlah satwa yang diduga dilindungi. 

"Kami pun melakukan penyelidikan dan pendalaman serta berkoordinasi dengan BKSDA DIY," imbuhnya.

Menurut dia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta memastikan bahwa satwa tersebut merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara oleh seseorang terkecuali ada izin. Polisi kemudian menetapkan JS  sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Polisi dan BKSDA kemudian mengevakuasi 10 ekor satwa dilindungi ke Suraloka Interactive Zoo di Pakem, Sleman untuk pemulihan kondisi 
satwa.

Satwa yang diambil dari kegiaman JS itu terdiri atas 2 ekor beruang madu, 5 ekor binturung, 2 ekor owa serudung dan 1 ekor owa ungko yang berarti keseluruhannya sebanyak 10 ekor.

Direktur Reskrimsus Polda DIY menjelaskan, satwa-satwa liar ini  dibeli  secara online dengan pembayaran di muka. Pembayarannya ditransfer ke sebuah rekening tampungan milik sindikat perdagangan satwa liar.
Dikatakan, satwa tersebut dibeli dengan harga sebesar Rp47,5 juta. 

"Harga tersebut sudah termasuk biaya pengiriman sampai ke alamat pembeli," katanya.

Dalam pemeliharaan yang dilakukan tersangka, ujarnya, satwa terlihat dalam kondisi tidak sehat, stres dan bahkan mengalami luka. 

"Karena itu kami titipkan ke Suraloka untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya," katanya.

Kepala BKSDA Yogyakarta Diah Sulistiati menambahkan satwa tersebut nantinya akan diidentifikasi guna memastikan asal habitatnya. Selain itu para satwa akan menjalani assesmen agar bisa dikembalikan ke alam liar. 

"Kalau nanti ada yang tidak bisa lepasliarkan makan akan menjalani perawatan di Pusat Penyelamatan Satwa," jelasnya. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |