
RUMAH milik aktor Atalarik Syach dieksekusi paksa oleh aparat pada Kamis (15/5). Rumah tersebut berlokasi di daerah Cibinong, Bogor.
Atalarik Syach mengungkapan belum mendapatkan surat pemberitahuan penggusuran. Selain itu, proses gugatan atas sengketa tanah rumahnya tersebut masih masih berjalan hingga saat ini.
"Saya yang orang kecil, cuma artis, dizalimi seperti ini. Padahal belum inkrah, masih ada gugatan, lagi dirapihin. Saya bukan penipu, bukan penjahat, gampang cari saya, tapi saya gak dapat ruang untuk itu," tutir aktor berusia 51 tahun tersebut, seperti dikutip dari unggahan di Instagram stories pribadi @ariksyach, Kamis (15/5).
Selain itu, Atalarik mengatakan sejak tahun 2000 ia telah membeli tanah tempat rumahnya tersebut. Setelah itu, ia pun membangun rumahnya mulai dari memasang pagar pada 2003. Namun, sayangnya setelah 10 tahun kemudian, Atalarik mendapat kabar bahwa tanah tempat rumahnya ternyata dimiliki oleh orang lain atau menjadi sengketa.
Kiat Aman Beli Tanah agar Terhindar dari Sengketa
Lalu, apa yang harus diperhatikan saat hendak membeli tanah agar terhindar dari sengketa?
Yuk, simak berikut beberapa kiat membeli tanah agar terhindar dari sengketa, yang dibagikan oleh seorang pebisnis kaplingan syariah di Kota Bengkulu, Devis Oktora, seperti dilansir dari situs RRI (Radio Republik Indonesia).
1. Cek Riwayat Tanah
Devis mengungkapkan sebelum membeli sebidang tanah, langkah awal ialah cek riwayat tanah, sehingga bisa mengetahui keaslian dan riwayat tanah yang hendak dibeli.
2. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah
Memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan menggunakan jasa notaris. Apabila kamu tidak menggunakan jasa notaris, kamu bisa mengeceknya sendiri dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan berikut:
- Sertifikat tanah yang hendak dibeli
- Membawa surat tugas pengecekan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
- Menyerahkan form permohonan pengecekan sertifikat
- Membawa fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah
- Membawa bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Menyiapkan Biaya.
3. Teliti Kembali Sebelum Membeli
Permasalahan yang sering terjadi ialah saat seseorang membeli tanah dengan harga murah tanpa mengetahui penyebab tanah itu dijual.
Sehingga sejumlah permasalahan akan muncul saat kamu mengetahui bahwa tanah yang dibeli nyatanya tanah sengketa. Oleh sebab itu, jangan lupa benar-benar mencari tahu terlebih dahulu apakah tanah tersebut tanah sengketa atau tidak.
4. Memeriksa Luas dan Kondisi Tanah
Jangan lupa untuk memeriksa luas, bentuk, ukuran, dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah yang hendak kamu beli. Peraturan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995.
Apabila terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, kamu bisa memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN.
Selain itu, perlu diketahui bahwa ada sejumlah tanah yang dijual dengan harga murah karena beberapa alasan yaitu tidak masuk ke dalam kriteria Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga masuk kawasan terbuka hijau.
"Alhasil dua kriteria ini tidak bisa dilakukan pembangunan karena sudah ada aturan yang tidak membolehkannya. Bila masih dipaksa, siap-siap tidak akan keluar izin mendirikan bangunan," tutur Devis.
5. Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) ialah sebuah bukti yang kuat dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga akan membantu terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah.
Apabila tanah yang hendak kamu beli belum bersertifikat, kamu bisa membuat AJB tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu. (Nas/M-3)