Ada Kode ‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto dalam Proses PAW Harun Masiku

4 hours ago 4
Ada Kode ‘Perintah Ibu’ dan Garansi Hasto dalam Proses PAW Harun Masiku Suasana sidang kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buron Harun Masiku.di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4)(Metrotvnews/Candra)

FAKTA baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI yang menyeret buron Harun Masiku. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4), jaksa memutar rekaman sadapan telepon yang memperdengarkan kode ‘perintah ibu’ dan jaminan dari Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan

Rekaman sadapan berasal dari saluran telepon Kader PDIP Saeful Bahri dengan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Saeful saat itu meminta Tio menjelaskan ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bahwa penggantian Harun  merupakan “perintah ibu” dan dijamin langsung oleh Hasto.

“Tadi Mas Hasto telepon lagi, bilang ke Wahyu ini garansi saya (Hasto), ini perintah dari ‘ibu’ dan garansi saya,” ucap Saeful dalam rekaman yang diungkap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Tidak dirinci sosok ‘ibu’ yang dimaksud. Tapi, jaminan Hasto, dan ‘perintah ibu’ itu meminta proses PAW Harun dilancarkan.

“Jadi, bagaimana caranya supaya ini terjadi,” ucap Saeful, dalam rekaman.

Tio juga sempat diminta bertemu dengan Advokat Donny Tri Istiqomah dalam saluran telepon yang dipaparkan jaksa. Perintah itu dilakukan sebelum rapat pleno dilakukan.

“Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu, biar dipaparkan hukumnya. Terus, kemudian, yangb kedua, Mbak Tio sudah ketemu belum sama tim kuasa hukumnya,” ujar Saeful.

Tio tidak langsung mengamini permintaan Saeful. Dalam rekaman, dia meminta waktu untuk mencari celah hukum untuk meloloskan Harun.

“Pengertian yang aku dapat dari mereka-mereka itu postulat hukum itu kan kalau tidak ada, artinya itu kebenaran yang memang sudah A ya A, gitu,” terang Tio.

Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |