
SEBANYAK 481 kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentrak 2024 dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada hari ini Kamis, 20 Februari 2025. PR besar bagi kepala daerah yang baru saja dilantik untuk mewujudkan pemerintahan tanpa korupsi di daerah mereka masing-masing.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba megingatkan para kepala daerah yang baru dilantik untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kedua hal tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi di daerah tak terkecuali di Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Jika kepala daerah tidak memiliki kemampuan untuk melakukan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan dan akuntabel, potensi terjadinya korupsi sangat besar terjadi," kata dia.
Dengan modal yang dikeluarkan pada saat mencalonkan diri pada Pilkada 2024 lalu tidak sedikit, ia khawatir, kepala daerah akan menggunakan segala cara agar minimal bisa balik modal.
"Tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan untuk mencalonkan diri dalam Pilkada menjadi salah satu penyebab kepala daera rentan terjerat kasus korupsi," terang dia
Menurut dia, menjadi penting bagi kepala daerah yang baru saja dilantik, terutama di Kabupaten/Kota di DIY, untuk mengelola daerah khususnya keuangan daerah (APBD) dengan cara transparan dan akuntabel.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah kebiasaan jual beli jabatan saat mutasi dan promosi jabatan. Ia pun menegaskan agar mutasi dan promosi jabatan harus sesuai dengan aturan yang ada.
"Masyarakat perlu mengawasi hal ini termasuk di sektor pengadaan barang jasa di pemerintahan daerah perlu juga pengawasan dari masyarakat," terang dia.
Pasalnya, kepala daerah yang terjerat kasus korupsi kebanyakan terjadi melalui pengadaan barang dan jasa atau penyelewengan APBD, termasuk jual – beli jabatan. Hal tersebut setidaknya menjadi Pekerjaan Rumah atau PR bagi kepala daerah yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
JCW berharap kepada lembaga - lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian dapat menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang buu apabila terbukti ada tindak korupsi di daerah tak terkecuali di Kabupaten/Kota di Daerah Istimewa Yogyakarta. (H-2)