SETELAH menyasar empat tempat wisata di kawasan resapan air di Cisarua dan Megamendung (Puncak), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, penyegelan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus berlanjut.
Adapun puluhan titik di kawasan hulu Sungai Ciliwung yang dianggap telah mengganggu ekosistem lingkungan serta menjadi biang banjir di Bogor, Bekasi, dan Jakarta akan ditindak dengan penyegelan dan penghentian operasional.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, bahwa pemerintah akan bertindak tegas terhadap 18 kerja sama operasional (KSO) di kawasan Puncak yang bermitra dengan PTPN I Regional 2.
Hasil temuan tim Gakum KLH, totalnya ada 33 tenant atau lokasi di kawasan Puncak telah diidentifikasi untuk disegel karena melanggar peraturan lingkungan. Sementara itu, empat lokasi wisata yang telah disegel termasuk di dalamnya.
“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pemegang izin yang menyalahi aturan. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten demi menjaga keseimbangan ekosistem,” tegas Menteri Hanif.
KLH, sambungnya, hanya memberikan waktu satu minggu atau tujuh hari kepada tim Gakum untuk menyelesaikan penyegelan. Karena persoalan lain seperti sampah juga sedang menanti untuk diselesaikan.
"Ini hanya empat titik karena keterbatasan waktu. Tetapi, saya memberikan waktu kepada Deputi Gakum untuk memasang segel ke-33 sisanya, di titik lain dalam waktu seminggu," tegasnya.
Deputi bidang Penegakan Hukum (Gakum) KLH Inspektur Jenderal Rizal Irawan menjelaskan, temuan itu berdasaekan hasil verifikasi lapangan yang baru dilakukan selama tujuh hari.
"Jadi kami ini di sini sudah hampir satu minggu, sebelum kejadian tanggal 2 dan 3 Maret. Pak Menteri sudah memerintahkan kami dari Gakum melakukan verifikasi lapangan di kilometer 0 DAS Ciliwung," bebernya.
Hanya saja, lanjutnya, tepat saat timnya sedang bekerja melakukan verifikasi lapangan di Puncak, ada kejadian banjir di Puncak, maupun di Bekasi. Hal itu membuat pemeriksaan sempat tertunda. Akhirnya tim pun melanjutkan pekerjaan melakukan verifikasi.
"Memang indikasi dari Pak Menteri itu adanya perubahan lingkungan di lanskap atau tata ruang yang terjadi di area segmen 1 (kawasan hulu sungai, Puncak). Kita lakukan sudah tiga hari, ini sekarang sudah hari ke-7. Ini ada beberapa temuan. Pertama, PTPN melakukan kerja sama operasi dengan 33 tenant. Yang tadinya luasan agrowisatanya hanya 16.000 hektare, faktanya sekarang yang ditemukan pada saat ini adalah 35.000 hektare," jelas Rizal.
"Sudah kelihatan jelas ada perbedaan. Dokumen-dokumen sudah tidak sesuai. Ketika ada ketidaksesuaian-ketidaksesuaian, dampaknya adalah jerusakan yang signifikan," ungkap Rizal.
Sebelumnya, atau pada Kamis (6/3), Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, melakukan kunjungan kerja ke kawasan Puncak Bogor dan hulu DAS Ciliwung. Kunjungan ini bertujuan untuk mengevaluasi kondisi lahan kritis serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH secara langsung memimpin penyegelan dan penghentian operasional sejumlah perusahaan yang terbukti melanggar persetujuan lingkungan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah dampak buruk bagi masyarakat sekitar.
Keempat perusahaan yang melanggar regulasi lingkungan yakni PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi Pakuan (PPSSBP), PTPN I Regional 2 Gunung Mas, PT Jaswita Jabar (Hibiscus Park), dan Eiger Adventure Land, di Megamendung.
Di setiap lokasi tersebut, Menteri LH/Kepala BPLH bersama tim Deputi Penegakan Hukum Lingkungan melakukan penyegelan dan memasang papan peringatan. Keempat perusahaan ini diwajibkan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan lingkungan.
Khusus di PT PPSSBP, perusahaan ini diketahui membangun pabrik pengolahan teh kering di dekat kawasan resapan air Telaga Saat yang dapat mengancam ekosistem serta ketersediaan air bagi masyarakat.
Sementara itu, di kawasan Eiger Adventure Land, Menteri Hanif meminta pengelola secara sukarela membongkar fasilitas Eiger Adventure Land, yang tidak sesuai dengan tata lingkungan dan menyalahi peraturan lingkungan. Kawasan ini dinilai berpotensi merusak keseimbangan ekosistem di sekitarnya. (DD/E-4)