133 Karton Rokok Tanpa Cukai Diamankan Bea Cukai di Sumatera Selatan

7 hours ago 3
133 Karton Rokok Tanpa Cukai Diamankan Bea Cukai di Sumatera Selatan Penindakan rokok ilegal(Dok Bea Cukai)

KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar pada Jumat (9/5), di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 1.059.200 batang rokok ilegal dari berbagai merek yang dikemas dalam 133 karton, serta dua unit kendaraan yang digunakan sebagai sarana pengangkut. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp1,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar apabila rokok ilegal tersebut berhasil beredar di pasaran.

Kronologi Penindakan Rokok Ilegal oleh Bea Cukai

Menurut Andika Fadillah, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Jumat, 7 Mei 2025, terkait pengiriman rokok ilegal tanpa cukai.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan patroli darat pada Sabtu dini hari, 8 Mei. Di Kabupaten Banyuasin, tim kami menemukan dua kendaraan mencurigakan yang ternyata mengangkut 30 karton rokok tanpa pita cukai,” ujar Andika.

Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut ke sebuah rumah penyimpanan di Banyuasin, di mana ditemukan 103 karton rokok ilegal siap edar. Pada malam harinya, tim kembali bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu unit kendaraan tambahan serta satu tersangka lainnya di rest area KM 269B Jalan Tol Palembang-Lampung.

Tiga Tersangka Diamankan, Terancam Hukuman Berat

Tiga orang tersangka berinisial NW, MHA, dan HI berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyerahan Tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kejaksaan Banyuasin telah dilakukan pada 7 Mei 2025.

Para pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • Jo Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.

Komitmen Bea Cukai: Lindungi Negara dari Rokok Ilegal

Andika menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

“Kami terus bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lain dalam menekan peredaran rokok ilegal di Sumatera Selatan,” pungkasnya.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |