Yusril: Ada 5 Ribu WNI Narapidana di Malaysia, 70 Sempat Dijatuhi Hukuman Mati

2 weeks ago 13
 Ada 5 Ribu WNI Narapidana di Malaysia, 70 Sempat Dijatuhi Hukuman Mati MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impias) Yusril Ihza Mahendra (kiri).(Dok. MI/Devi)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impias) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menjalin kerja sama dengan Malaysia untuk transfer narapidana antar kedua negara. Yusril memaparkan data jumlah narapidana Indonesia di Malaysia saat ini ada lebih dari 5 ribu orang, sementara narapidana Malaysia yang berada di Indonesia berjumlah 300-an orang. Dari 5 ribu WNI tersebut, ada yang dijatuhi hukuman pidana terbatas, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati.  

“Masalah kerja sama hukum antara kedua negara yang selama ini sudah berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan di masa-masa yang akan datang. Pertama adalah menyelesaikan masalah narapidana Indonesia yang ada di Malaysia dan juga narapidana Malaysia yang ada di Indonesia,” kata Yusril kepada awak media di Gedung Imipas Jakarta pada Selasa (25/2).

“Kami bahas bersama untuk di follow up dalam waktu yang tidak terlalu lama tentang pertukaran narapidana antara Indonesia dengan Malaysia. Nanti akan dibahas secara lebih detail nama-namanya, siapa saja, kapan dilaksanakan, dan sebagainya jika dipulangkan narapidana Indonesia ke Malaysia. Sebaliknya juga narapidana negara-negara Malaysia akan dipulangkan ke Indonesia,” jelasnya.

Kendati demikian, Yusril menerangkan pertukaran narapidana antara warga Indonesia dan Malaysia telah berlangsung sejak 20 tahun silam. Selain itu, Ia juga menekankan bahwa Indonesia akan terus menjalankan praktik tersebut untuk menjamin hak asasi warga negara yang berada di luar negeri.

“Jadi kami juga sudah menjelaskan kepada Menteri Dalam Negeri Malaysia bahwa meskipun belum ada undang-undang yang mengatur hal itu, namun praktik (pertukaran narapidana) sudah berjalan terakhir ini antara Indonesia dengan Filipina, Australia, dan Prancis,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Bin Ismail menjelaskan dari 5 ribu WNI yang telah terpidana tersebut, 70 orang dijatuhi hukuman mati namun 68 di antaranya telah diberi pengampunan menjadi hukuman seumur hidup.

“Ada 70 rakyat Indonesia yang sudah dijatuhi hukum oleh Mahkamah Malaysia sebagai hukuman mati, tetapi baru-baru ini Pemerintah Malaysia melakukan reformasi undang-undang bahwa mereka yang telah dijatuhi hukuman mati sebenarnya boleh mengemukakan appeal (banding) di Mahkamah tertinggi lalu diajukan ke federal court atau Mahkamah Persekutuan,” kata Saifuddin.
 
Menurut Saifuddin, pengampunan hukum yang diterima narapidana hukuman mati menjadi pidana seumur hidup tersebut telah menjadi bukti dan langkah konkret dari reformasi undang-undang yang dilakukan Pemerintah Malaysia.

“Jadi kuasa itu sekarang bukan dalam hukuman mandatory death undang-undang, tapi diputuskan kepada Mahkamah yaitu oleh Hakim. Itu perbedaannya. Jadi sebetulnya ada 48 negara di dunia yang rakyatnya dijatuhi hukuman mati, salah satunya Indonesia,” kata Saifuddin. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |