Warga Kabupaten Cirebon Protes Kerusakan Jalan tak Kunjung Diperbaiki

3 hours ago 3
Warga Kabupaten Cirebon Protes Kerusakan Jalan tak Kunjung Diperbaiki Warga bermain lumpur di atas jalan yang rusak, sebagai bentuk protes.(MI/NURUL HIDAYAH)

WARGA Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi protes karena kerusakan jalan di wilayah mereka tak kunjung diperbaiki.

Kerusakan jalan terjadi di  Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pangenan. Jalan yang rusak tersebut merupakan jalan yang menghubungkan antar Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pangenan.

Jalan terlihat berlumpur dan licin pasca hujan yang mengguyur. Warga pun melakukan aksi mandi lumpur di tengah jalan sebagai bentuk protes mereka. Jalan kemudian ditutup menggunakan pagar bambu sehingga tidak bisa dilewati pengguna jalan.

“Kerusakan jalan sudah lama. Lebih dari sepuluh tahun,” tutur Ahmad Yunus, warga, Selasa (8/7).

Dia menjelaskan kerusakan jalan sudah terjadi lebih dari 10 tahun. Jalan yang rusak telah membuat banyak pengendara motor terjatuh.

“Ada lebih dari sembilan orang. Kebanyakan warga yang mau ke pasar atau ke masjid waktu subuh,” tutur Yunus.  

Menurut dia, jalan yang dipenuhi tanah merah dan berlumpur itu kerap menjadi jebakan maut bagi pengguna jalan, terutama saat hujan. Jalan yang rusak tersebut merupakan jalur vital yang menunjang perekonomian warga.

“Jalan ini merupakan penghubung tiga desa yakni Desa Japura Kidul, Japura Lor, dan Beringin, dan tersebut juga  menjadi akses utama warga menuju pasar, sekolah, tempat ibadah, hingga layanan kesehatan,” lanjutnya.

Kerusakan jalan sepanjang 500 meter tersebut merupakan jalan poros kabupaten. Artinya, perbaikan seharusnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Sementara itu Kuwu (Kepala Desa) Japura Kidul, Heriyanto, mengungkapkan pihak desa sebenarnya sudah berulang kali menyampaikan kondisi kerusakan jalan ini kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Namun hingga kini belum ada perbaikan. Pemerintah desa berinisiatif untuk menimbun jalan yang berlubang jalan secara swadaya demi mengurangi risiko kecelakaan," jelasnya.

Saat disinggung mengenai anggaran desa, menurut Heriyanto anggaran desa tidak bisa digunakan untuk membangun jalan kabupaten. Secara aturan, itu melanggar.

“Kalau saja boleh, saya yakin satu tahun jalan ini bisa selesai dibangun,” ungkap Hariyanto.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |