
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) harus segera dirampungkan oleh Komisi III DPR bersama pemerintah. Ia mengatakan UU KUHAP harus segera rampung mengingat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku pada 2 Januari 2026.
"Jadi kita harapkan ini cepat selesai karena harus disinkronkan dengan kitab undang-undang hukum pidana yang lalu yang sudah disahkan oleh DPR. Selain mensinkronkan itu juga menyesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Terkait dengan kasus-kasus hukum sekarang kan ada restorative justice segala macem, itu kan juga harus dimasukkan," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (8/7).
Adies mengatakan UU KUHAP juga dibutuhkan oleh aparat penegak hukum, pengadilan, pengacara, dan para pencari hukum untuk mendapatkan keadilan. Selain itu, UU KUHAP juga perlu segera diselesaikan agar revisi UU Kepolisian dan Perampasan Aset bisa bergulir untuk dibahas.
"Jadi kita harapkan ini cepat, selain itu kenapa kita minta cepat, ada dua rancangan undang-undang juga yang menanti KUHAP ini, antara lain RUU Kepolisian dan juga RUU Perampasan Aset. Jadi ada dua RUU yang menunggu," katanya.
Adies mengatakan DPR telah membuka ruang dan menyerap aspirasi masyarakat soal revisi KUHAP. Ia mengatakan Komisi III telah mengundang para pakar, advokat, kepolisian, kejaksaan, dan seluruh stakeholder yang terkait dengan hukum untuk membicarakan KUHAP.
"Ini kan dasar daripada dasar hukum pidana yang akan mencakup seluruh undang-undang lex specialis lainnya, di bidang hukum pidana. Karena ini dasarnya, pokoknya di sini," katanya. (P-4)