Usulan Gubernur Diabaikan, Farhan Pastikan Teras Cihampelas Tetap Berdiri Kokoh

4 hours ago 3
Usulan Gubernur Diabaikan, Farhan Pastikan Teras Cihampelas Tetap Berdiri Kokoh Keberadaan Teras Cihampelas akan tetap dipertahankan Pemerintah Kota Bandung(DOK/PEMKOT BANDUNG)

WALI Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pihaknya tidak akan membongkar Teras Cihampelas.

Pembongkaran fasilitas yang dibangun Ridwan Kamil saat menjabat Wali Kota Bandung itu seringkali disarankan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Aspek hukum menjadi alasan utama Farhan mempertahankan ruang terbuka tersebut.

Farhan menjelaskan, pihaknya sudah sejak lama mengkaji masa depan Teras Cihampelas. "Saya melakukan berbagai macam kajian. Aspek hukumnya sangat berat."

Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung sudah melakukan penghitungan nilai dari Teras Cihampelas. Appraisalnya sudah keluar senilai Rp80 miliar.

Dengan nilai yang cukup besar itu, menurutnya, hampir tidak mungkin aset Pemerintah Kota Bandung itu dibongkar.

"Saya konsultasi dengan beberapa alih hukum pemerintahan yang mengatakan bahwa sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi baik dengan nilai di atas Rp5 miliar itu sebaiknya tidak dibongkar," jelasnya.

Terlebih, jika diusulkan pembongkaran, prosesnya panjang dan berbelit bahkan bisa memakan waktu hingga 6 bulan. Selain itu, jika pihaknya melakulan pembongkaran, harus memiliki dasar yang kuat sehingga tidak asal-asalan.

"Saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan," ujarnya.

Atas dasar itulah, Farhan memastikan Teras Cihampelas akan tetap berdiri kokoh. Dia sendiri belum memiliki perencanaan akan masa depan ruang terbuka tersebut.

"Target saya bukan ramai (dikunjungi), saya mah target rapi. Yang penting rapi, aman, bersih, nyaman," katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar Teras Cihampelas dibongkar. Bahkan, dia memastikan pihaknya siap membantu pembongkaran ruang terbuka yang digagas Ridwan Kamil tersebut.

Dedi beralasan keberadaan Teras Cihampelas tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayan di kawasan tersebut.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |