
JAKSA penuntut umum (JPU) rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.
Tom dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus ini. Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp750 juta kepada Tom.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap jaksa.
Hukuman itu dinilai pantas untuk Tom. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini yakni eks Mendag itu dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ucap jaksa.
Pertimbangan meringankan dalam kasus ini Tom belum pernah dihukum. Tom diberikan kesempatan untuk membela diri pada persidangan berikutnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejagung rampung membacakan dakwaan dugaan korupsi terkait impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia disangkakan memperkaya orang lain, sampai membuat negara merugi.
“Merugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.
Setidaknya, ada sepuluh orang yang dicatat jaksa diperkaya oleh Tom. Mereka yakni Tony Wijaya NG melalui PT Angela Producs sebesar Rp144,1 miliar.
Lalu, Then Suriyanto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31,1 miliar. Kemudian, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp38,8 miliar.
Terus, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64,5 miliar. Lalu, Eka Sapanca melalui PT Mermata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26,1 miliar.
Kemudian, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42,8 miliar. Kemudian Hendrogiarto A Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41,2 miliar.
“Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74,5 miliar,” ucap jaksa.
Lalu, memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47,8 miliar. Terakhir, memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5,9 miliar. (H-3)