
PERHIMPUNAN Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menyebut prajurit TNI yang melakukan dan terlibat pidana umum harus tunduk pada peradilan umum. Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina mendorong rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mengatur mekanisme tentara aktif bisa diadili di peradilan umum.
"Mengatur ketentuan sembari menunggu perubahan UU Peradilan Militer yang menegaskan bahwa prajurit aktif yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum," kata Gina dalam diskusi publik DEJURE "Masa Depan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia" di Jakarta, Selasa (25/3).
Gina mengatakan prajurit yang melakukan tindak pidana umum itu tunduk pada peradilan umum, bukan peradilan militer. Ia menilai peradilan militer sangat susah disentuh dan kerap tak transparan. Ia melihat ada solidaritas di jaksa hingga hakim pengadilan militer karena mengadili sesama tentara atau korps mereka.
"Semangat membela sesama korps agar misalnya hukumannya, ada hukuman, tetapi ringan. Ini yang kemudian berujung pada impunitas," kata Gina.
Lebih lanjut, Gina mengatakan sembari menunggu perubahan UU Militer, KUHAP yang nantinya akan disahkan harus memastikan prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum.
"Nah, ini gimana caranya walaupun kayaknya sulit di RKUHAP juga nanti harusnya ditegaskan seperti itu," pungkasnya. (P-4)