
MEKANISME dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) disebut akan diatur dengan ketat. Hal itu disampaikan Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto.
Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," ujar Hariyanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu (16/3).
Rumusan perubahan dalam revisi UU TNI, sambungnya, menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga didasarkan atas meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Aturan mengenai batas usia pensiun, kata dia, dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara. Itu, terang dia, juga menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.
"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," paparnya.
Revisi UU TNI menurut dia, bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain maupun dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter. Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.
"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa revisi UU TNI akan menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3). (Ant/H-4)