Tindakan Represif Polisi saat May Day di Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM

15 hours ago 5
Tindakan Represif Polisi saat May Day di Semarang Dilaporkan ke Komnas HAM Peringatan Hari Buruh Internasional di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, berakhir ricuh. Belasan mahasiswa diamankan polisi .(MI/Akhmad Safuan)

KASUS kericuhan dalam aksi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, berbuntut panjang. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang melaporkan kekerasan terhadap mahasiswa ke Komnas HAM.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam, jumlah tersangka dalam kericuhan itu bertambah menjadi 6 orang. Pun sebagian dari 14 mahasiswa yang sempat ditahan sudah dibebaskan.

"Kami telah melaporkan kejadian tersebut kepada Komnas HAM dan mengingatkan kepada Polri agar tidak lagi menggunakan pendekatan-pendekatan kekerasan terhadap massa aksi," kata pengacara publik dari LBH Semarang, Muhammad Fajar Andika, Sabtu (3/5).

Aparat kepolisian, menurut dia, seharusnya berpegang teguh pada beberapa prinsip yang kemudian harus diperhatikan dalam melakukan penindakan terhadap masa aksi, yakni memperhatikan prinsip kebutuhan, profesionalitas dan prinsip legalitas.

Prinsipnya, massa aksi ini adalah mereka yang sedang menyampaikan pendapatnya. "Kami meminta Komnas HAM untuk mengutuk tindakan brutalitas aparat ketika melakukan penangkapan terhadap aksi massa," katanya.

Hingga saat ini, sambung Fajar, jumlah mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi 6 orang. Perinciannya, 3 mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial AK, K dan AFT, satu mahasiswa dari Universitas Semarang (USM) berinisial AFR, satu dari Universitas Diponegoro (Undip) berinisial J, dan sisanya mahasiswa Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus) berinisial AFD.

Sementara itu, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Amadela Andra Dynalaida, menuturkan pihaknya masih terus melakukan pendampingan terhadap sejumlah mahasiswa yang ditahan oleh kepolisian.

Kondisi para mahasiswa tersebut, imbuh Amadela, tidak baik-baik saja karena mengalami luka-luka akibat mendapatkan tindakan kekerasan dari kepolisian. Mayoritas para mahasiswa itu mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

"Ada satu mahasiswi yang kini ditetapkan sebagai tersangka berinisial J mengalami luka mata kanan berdarah, dahi lebam, leher dan telinga bengkak, tangan dan kaki luka sobek," ucap dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang AKB Andika Dharma Sena mengatakan dari total 14 orang yang sempat diamankan, 8 di antaranya telah dipulangkan dan 6 orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pengenaan pasal yang akan diterapkan. (AS/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |