
POLISI memutuskan untuk tidak menahan aktor Jonathan Frizzy dalam kasus dugaan penjualan vape yang mengandung zat etomidate, sejenis obat bius. Meski demikian, Jonathan tetap dikenakan wajib lapor.
"Saudara JF memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor ke Polres, itu seminggu dua kali," kata Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu saat dikonfirmasi, Selasa (6/5).
Michael menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/5) malam. Saat penggerebekan, sejumlah penasihat hukum Jonathan turut hadir di lokasi.
Menurut Michael, saat penangkapan Jonathan baru saja menjalani operasi. Meski dalam kondisi pemulihan, ia tetap bersedia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Bandara Soekarno-Hatta, yang berlangsung sejak Minggu malam hingga Senin (5/5) malam.
"Dan setelah dilakukan pemeriksaan, melihat dari kondisi sodara JF, di mana saudara JF perlu untuk dilakukan perawatan pasca operasi, dan tidak memungkinkan untuk ditahan," ujar Michael.
Menurutnya, alasan merujuk pada surat dokter dan kondisi Jonathan. Maka itu, polisi memutuskan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum tetap berlanjut, namun statusnya tidak ditahan.
Sebelumnya, Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, mengumumkan bahwa Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan vape ilegal yang mengandung zat etomidate. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik Satresnarkoba.
Penangkapan Jonathan merupakan pengembangan dari kasus serupa yang melibatkan tiga tersangka lain, yakni BTR, EDS, dan seorang perempuan berinisial ER. Kasus ini bermula pada Maret 2025, ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menemukan 100 unit vape mengandung etomidate dari tangan BTR.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengarah pada Jonathan. Ia akhirnya ditangkap di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu, 4 Mei 2025, setelah sempat mangkir dari pemeriksaan.
Menurut Ronald, Jonathan berperan sebagai pengendali dan pengedar dalam distribusi produk farmasi ilegal tersebut. Vape yang dijualnya didatangkan dari Thailand.
"JF ini yang membeli, yang berkomunikasi dari pelaku EDS yang ada di Thailand. Intinya yang produksi dan mengedarkan," kata Ronald. (P-4)