Terseret Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Fani Dijebloskan ke Rutan

1 day ago 5
Terseret Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada, Fani Dijebloskan ke Rutan Fani, mahasiswi yang turut terseret kasus asusila Eks Kapolres Ngada, dibawa ke rumah tahanan.(MI/Palce Amalo)

FANI alias Stefani, 20, mahasiswi yang turut menjadi tersangka dalam kasus asusila Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widhyadarma Lukman Sumaatmaja, diserahkan ke ke Kejari Kupang, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 Wita. 

Dia tiba dengan pengawalan ketat Kanit PPA Polda NTT AKP Fridinari Kameo dan sejumlah penyidik, langsung menuju ruang Administrasi Pidana Umum Kejari Kupang untuk diperiksa. 

Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT) A.A Raka Putra Dharmana mengatakan, Fani dijerat dengan tiga pasal yakni asal 81 ayat 2 jo pasal 76 e UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang (UU) Nomor  17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. 

Kemudian pasal 6 huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 10 jo pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Fani menjadi tersangka karena berperan mengantar anak berusia 6 tahun kepada AKBP Fajar di sebuah hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024. Sesuai hasil pemeriksaan penyidik Polda NTT, Fani mengakui segala perbuatannya dengan cara membawa anak korban dari tempat tinggalnya untuk jalan-jalan di Kota Kupang, makan, kemudian dibawa ke hotel pada tengah malam. 

Menurutnya, Fani tidak meminta izin kepada orang tua anak korban untuk membawanya jalan-jalan dan makan. Tiba di hotel, anak tersebut tertidur karena kelelahan di kamar. 

Selanjutnya, Fani meninggalkannya bersama AKBP Fajar dan menunggu di di kolam renang hotel. "Saat itulah, pelaku melakukan kekerasan seksual," kata Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi. 

Baru pada pukul 01.00 dini hari, pelaku memanggil Fani untuk menjemput anak korban di kamar untuk diantarkan pulang ke rumahnya.
Dari kejadian itu, lanjutnya, Fani diberikan imbalan Rp3 juta, kemudian dari uang itu Rp100 untuk diberikan kepada anak korban. 

Kuasa Hukum Fani, Melson Beri mengatakan, keluarga berharap agar proses hukum berjalan cepat, agar Fani dapat segera menjalani hukuman dan juga bisa menyelesaikan studinya. "Ibunya hanya meneteskan air mata, " katanya kepada wartawan. 

Setelah diperiksa selama hampir satu jam, Fani terlihat berkali-kali mengusap air matanya sebelum keluar bersama kuasa hukumnya menuju mobil tahanan. Ia selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Penfui Kupang, dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol. 

"Menangis karena ditanya juga dari aspek keberadaannya. Memang dia diangkat secara sah oleh sebuah keluarga, sehingga marganya mengikuti bapak angkatnya, bukan ayah kandung, " jelas Melson Beri. (E-2) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |