
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta tidak berhenti mencari tersangka lain dari pihak korporasi dalam perkara suap pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tersangka ke-8 yang ditetapkan penyidik pada Selasa (15/4) malam, yakni MSY selaku Social security legal Wilmar Group harus menjadi kotak pandora untuk mengusut keterlibatan pihak korporasi lainnya selaku pemberi suap. Pasalnya, Wilmar Group hanya satu dari tiga grup perusahaan yang diseret ke meja hijau, di samping Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Selain itu, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah meyakini, masih ada pihak lain di atas MSY yang terlibat dalam memuluskan jalannya persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan putusan onstlag van alle recht vervolging atau vonis lepas dari dakwaan tipikor yang sebelumnya sudah disusun jaksa penuntut umum.
"Mustahil hanya melibatkan pihak legal Wilmar Group, tidak mungkin tidak berdasarkan perintah. Jadi pasti ada directing midn-nya yang memerinthakan untuk melakukan proses penyuapan kepada para hakim," terangnya kepada Media Indonesia, Rabu (16/4).
Penersangkaan MSY, lanjut Herdiansyah, harus menjadi momentum bagi penyidik JAM-Pidsus untuk membongkar keterlibatan unsur dari internal Wilmar Group sendiri maupun dua korporasi lainnya. Ia sangsi jika uang suap senilai Rp60 miliar kepada para hakim hanya dipasok dari satu grup perusahaan saja.
"Ini adalah semacam bentuk mafia dalam sistem perdailan kita yang tidak mungkin hanya terjadi satu dua kali. Itu pasti sudah sering terjadi," kata Herdiansyah.
"Dan itu yang mesti disasar penyidik untuk memastikan bahwa semua yang terlibat dengan perannya masing-masing betul-betul disasar," sambungnya.
Tiga dari tujuh tersangka lainnya adalah majelis hakim Pengdailan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili perkara korupsi dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Penyidik JAM-Pidsus juga sudah menetapkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda pada PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan dua advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka. (H-4)