Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dokter Priguna di RSHS Bandung

2 days ago 10
Kejati Jabar Tunjuk 4 Jaksa Tangani Kasus Dokter Priguna di RSHS Bandung Dokter Priguna Anugerah (tengah) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di RSHS, Bandung, Jawa Barat.(Dok. Metrotvnews.com)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menunjuk empat orang jaksa penyidik untuk perkara kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Priguna Anugerah (PA), dokter residen di Rumah sakit Hasan Sadikin (RSHS), Bandung, Jawa Barat.

"Kajati sudah memerintahkan empat jaksa menangani perkara ini. Kami sudah terima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Reskrim Polda Jabar soal perkara ini pada 26 Maret 2025, dengan sangkaan pasal 6 UU no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Berikutnya, berkas itu akan diteliti para jaksa tadi," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Rabu (16/4).

Tersangka PA yang merupakan dokter anestesi melakukan aksinya dengan modus mengambil darah korban untuk pencocokan darah guna prosedur transfusi yang dibutuhkan ayah korban. Korban yang sedang menunggui ayahnya yang sedang kritis lalu diajak pelaku ke sebuah ruangan di gedung MCHC lantai 7.

Di lokasi tersebut, korban dibius oleh pelaku. Saat kemudian sadar, korban merasa kejanggalan di tubuhnya dan kemudian meminta visum.

Tiga Korban

Dari penyelidikan polisi sejauh ini, didapati setidaknya ada tiga orang yang diduga menjadi korban PA. Direskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penanganan kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen terhadap keluarga pasien di RSHS Bandung. Koordinasi itu berkaitan pasal yang hendak diterapkan ke pelaku PA lantaran perbuatannya berulang.

"Saat ini total korbannya masih tiga orang. Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut seperti memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri untuk menguatkan proses penyidikan ini," papar Surawan.

Ia menjelaskan, hasil DNA diharapkan menjadi bukti scientific kuat untuk menjerat pelaku. Selain itu, tes psikologi pada pelau akan terus dilakukan guna mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Saat ini kondisi korban masih pusing dan dalam pemulihan kesehatan oleh pihak rumah sakit. Sementara tes psikologi terhadap pelaku, itu merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban," beber Surawan. (M-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |