Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya?

10 hours ago 5
Ternyata Royal Enfield Ridwan Kamil tak Ada di LHKPN, Apa Hukumannya? Ridwan Kamil.(MGN)

SEPEDA motor merek Royal Enfield jenis Classic 500 Limited Edition milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya. Kendaraan itu kini disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Untuk LHKPN saudara RK (Ridwan Kamil) per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan, Cawang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Senin (28/4).

Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing. Namun, biasanya KPK meminta klarifikasi kepada penyelenggara negara yang tidak mencatatkan aset dalam laporannya.

“Tentunya informasi tersebut juga harus didukung dengan data pendukung ya, karena kita tidak bisa menyatakan bahwa si A memiliki aset berupa baik itu rumah atau tanah, tapi juga tidak didukung dengan data pendukungnya,” ujar Tessa.

KPK mendorong semua pejabat mengisi LHKPN dengan benar. Laporan itu ditujukan untuk menyegah korupsi terjadi.

“(LHKPN) ini fungsinya juga dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan,” ucap Tessa.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah. (Can/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |