
PEMERINTAH resmi memberlakukan sistem ganjil-genap untuk kendaraan bermotor dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini akan dimulai pada Kamis, 3 April 2025, pukul 00.00 WIB dan berlaku hingga Senin, 7 April 2025, pukul 24.00 WIB.
Lokasi Penerapan Ganjil Genap
Penerapan sistem ini akan berlangsung di beberapa ruas jalan tol utama yang menjadi jalur utama arus balik, yaitu:
-
Tol Semarang-Batang hingga Tol Jakarta-Cikampek
-
Berlaku mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) hingga KM 47.
-
-
Tol Tangerang-Merak
-
Berlaku mulai dari KM 98 hingga KM 31.
-
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang diprediksi melonjak tinggi selama arus balik Lebaran. Dengan sistem ganjil-genap, kendaraan dengan nomor polisi berakhiran ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan nomor polisi berakhiran genap hanya diperbolehkan melintas pada tanggal genap.
Tujuan dan Imbauan Pemerintah
Menteri Perhubungan menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendukung kelancaran lalu lintas dan menghindari penumpukan kendaraan di jalur tol utama.
“Kami mengimbau para pemudik untuk menyesuaikan jadwal perjalanan mereka dengan sistem ganjil-genap agar arus balik berjalan lebih lancar dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan rekayasa lalu lintas lain, seperti contra flow dan one way, jika diperlukan guna mengatasi lonjakan kendaraan.
Bagi para pemudik yang berencana kembali ke kota masing-masing, diharapkan untuk memperhatikan aturan ini agar perjalanan tetap aman dan nyaman. Pantau terus informasi terbaru dari pihak berwenang untuk mendapatkan update mengenai kondisi lalu lintas selama arus balik Lebaran 2025. (Jasamarga/Kemenhub/Z-10)