Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara

3 hours ago 2
Heru Hanindyo, Hakim Anggota yang Bebaskan Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun Penjara Hakim Heru Hanindyo, terdakwa dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur(MI/Usman Iskandar)

JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Tannur berdasarkan fakta persidangan yang sudah dipaparkan. Hukuman penjaranya akan dihitung dari lamanya penahanan di tahap penyidikan.

Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Heru. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Perbuatan memberatkan Heru dalam persidangan ini yakni dinilai tidak membantu pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Dia juga diyakini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.

“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Heru belum pernah dihukum. Tidak ada lagi pertimbangan meringankan untuknya.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |