
DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman mendorong agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera berdialog dengan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) untuk mengetahui duduk perkara terkait peralihan administrasi empat pulau yang sedang menjadi polemik publik.
Herman mengatakan pemerintah pusat harus mewadahi dialog tersebut lantaran Pemprov Aceh masih menunjukkan resistensi dan ketidakpuasan atas keputusan Kemendagri terkait peralihan administrasi empat pulau yakni Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Panjang, dan Lipan kepada Pemprov Sumut.
“Meskipun sudah ada keputusan, Kementerian dalam negeri harus aktif berdialog dengan berbagai pihak, dalam konteks ini perlu membuka dan menjelaskan kembali secara terang-benderang kepada Provinsi Aceh dan masyarakat Aceh kenapa ada keputusan memberikan status 4 itu kepada Provinsi Sumatra Utara, apa kriteria dan indikatornya,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Kamis (12/6)
Perlu Dialog?
Herman menilai, keputusan batas wilayah harus dilakukan secara demokratis melalui dialog-dialog terbuka. Ia berharap agar Kemendagri bisa terbuka memberikan penjelasan yang komprehensif agar polemik ini tidak menyulut konflik horizontal di masyarakat
“Harus dikaji lagi, ketidakpuasan dari pemerintah Provinsi Aceh atau masyarakat Aceh harus diperhatikan serius oleh pemerintah pusat, apalagi sudah muncul pertikaian tidak hanya antara Pemerintah Daerah tapi juga menimbulkan polemik di masyarakat, jangan sampai ada eskalasi konflik horizontal,” katanya.
Pembelajaran Besar?
Herman menilai, kasus sengketa ini juga harus menjadi pembelajaran bagi Kemendagri agar tidak terulang di masa depan dan menimbulkan gesekan antara dua daerah yang sedang memperebutkan wilayahnya.
“Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat agar kedepan dalam proses pembentukan daerah otonomi baru, harus dibuat batas-batas wilayah dan aturan teknis serta panduan secara clear and clean,” ucapnya.
Kurang Spesifik?
Menurut Herman, peraturan-peraturan terkait pembentukan daerah otonom baru (DOB) yang saat ini masih kurang spesifik bisa menjadi sumber sengketa, terutama jika tidak spesifik atau tidak jelas terkait batas wilayah dan tata cara pemekaran. Ketidakjelasan ini lanjutnya, bisa memicu perselisihan, terutama dalam hal perebutan lahan dan sumber daya.
“Tampaknya memang di Undang-Undang pembentukan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Singkil, pembentukan syarat berdirinya sebuah wilayah itu tampaknya memang tidak terlalu detail dijelaskan seperti apa batas-batasnya,” ungkapnya.
Bentuk Pedoman?
Selain itu, Herman mendorong agar Kementerian Dalam Negeri segera membentuk pedoman resmi atau regulasi khusus terkait kriteria atau indikator detail untuk menentukan satu wilayah atau satu lokasi itu masuk ke dalam wilayah administrasi provinsi atau kabupaten tertentu.
“Jika ada panduan jelas dalam regulasinya, persoalan seperti ini tidak akan terjadi. Ke depan, ketika ada pemekaran atau penggabungan wilayah, batas-batas ini mesti dijelaskan dan dimasukkan di dalam undang-undang pembentukan wilayah tersebut. Kriteria penetapan batas-batas wilayah ini penting untuk mengantisipasi bisa terjadi potensi perebutan wilayah,” tegasnya.
Permintaan DPR?
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam meminta Mendagri Tito Karnavian segera mengembalikan empat pulau milik Aceh yang sudah diberikan untuk Sumatra Utara.
"Saya minta Mendagri untuk segera mengembalikan pulau tersebut ke Provinsi Aceh,” kata Nazaruddin Dek Gam, di Banda Aceh, Rabu (11/6).
Keputusan Kemendagri?
Seperti diketahui, permasalahan sengketa empat pulau di wilayah Aceh Singkil antara Aceh dan Sumatra Utara telah berlangsung lama. Keduanya saling klaim kepemilikan.
Kemudian, Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.
Keputusan Kemendagri menetapkan status administratif empat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatra Utara. Akan tetapi, Pemerintah Aceh saat ini masih terus berupaya untuk mengadvokasi pengembalian empat pulau tersebut kembali masuk dalam wilayah Aceh. (Dev/P-3).