Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Buka Posko Aduan THR

2 hours ago 1
Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Buka Posko Aduan THR Para buruh pabrik rokok di Kudus sedang menghitung tunjangan hari raya (THR) yang diterima jelang Lebaran.(MI/Akhmad Safuan)

MENGHADAPI Hari Raya Idul Fitri 1446 H sejumlah daerah di Jawa Tengah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan. Berdasarkan surat edara Menteri Ketenagakerjaan. THR harus diterima paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran mendatang.

Pemantauan Media Indonesia, Jumat (14/3) pemerintah daerah di Jawa Tengah masih melakukan pendataan terhadap perusahaan jelang Hari Raya Idul Fitri, karena paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) harus sudah membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai Surat Edaran Menteru Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00//III/2025.

Posko pengaduan THR bagi karyawan perusahaan dibentuk dengan harapan dapat meminimalisasi permasalahan atau keterlambatan dajam pemberian THR tersebut. "Kita buka posko pengaduan, sehingga nanti dapat diketahui perusahaan mana yang belum dan sudah membayarkan THR bagi karyawannya," kata Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Jumat (14/3).

Selain itu, saat ini Pemerintah Kabupaten Semarang sedang melaksanakan pendataan terkait THR tersebut guna mengetahui industri yang memiliki masalah keuangan dan terpaksa harus mundur untuk membayar THR agar permasalahan ini dapat segera dievakuasi dan diselesaikan secepatnya.

Posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnaker Kabupaten Semarang beroperasi selama 24 jam penuh. Posko itu juga mendata para pekerja, buruh atau karyawan yang terkena dampak pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebelum Lebaran. Datanya akan dihimpun untuk mengatasi jika ada kendala dalam pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan menghadapi Hari Raya Idul Fitri, Kota Semarang juga membuka posko aduan ini mewadahi para perkerja yang memiliki kendala dalam mendapatkan THR pada Lebaran mendatang. Kantor ini dari beroperasi pada Senin-Jumat di jam kerja mulai pukul 08.00 WIB.

"Semua pengaduan masalah THR akan kita layani secara penuh, siapapun, di manapun, kami siap melayani adianbtang masuk dan berusaha menyelesaikannta," ujar Sutrisno.

Dalam melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang bekerja sama dengan Disnakertrans Jateng, serikat pekerja, dan Apindo, sehingga setiap pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti, terutama menjelang H-7 lebaran sebagai batas waktu pemberian THR.

Meskipun hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk baik dari karyawan maupun perusahaan, namun masalah pemberian THR menjadi kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, sehingga secara teknis pembagian THR diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Hal serupa juga diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perselisihan Ketenagakerjaan Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juarto bahwa posko aduan THR bertujuan untuk mengantisipasi permasalahan terkait pembayaran THR. ”Rencana posko aduan Kabupaten Kudus dibuka  pada 18-28 Maret 2025,” imbuhnya.

Ditanya tentang permasalahan THR, Agus Juarto mengatakan permasalahan yang sering muncul setiap tahun adalah terkait besaran nominal THR yang diberikan perusahaan kepada pekerja. Selama ini di Kabupaten Kudus, pembayaran tunjangan hari raya tersebut berjalan baik, namun pengawasan tetap akan dilaksanakan untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul. (AS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |