Sebanyak 12 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim Dimusnahkan

1 day ago 6
Sebanyak 12 Juta Batang Rokok Ilegal di Jatim Dimusnahkan (MI/Faishol Taselan)

Pemerintah Provinsi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Jatim I memusnahkan sebanyak 12.043.200 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan nilai Rp7,09 Miliar. 

Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur I, Untung Basuki mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari implementasi tugas Bea Cukai sebagai pelindung masyarakat dan pendukung industri (Community Protector dan Industrial Assistance). 

Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.

“Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai pelindung dunia usaha dalam negeri dari maraknya peredaran barang kena cukai ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan menciptakan persaingan tidak sehat,” kata  Untung Basuki usai Pemusnahan Rokok Ilegal di Kantor Kanwil 1 Bea Cukai Provinsi Jawa Timur, Rabu (4/6).

Untung Basuki menegaskan, rokok ilegal bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan juga menyangkut bahaya sosial dan kesehatan, sebab rokok jenis ini tidak melalui proses pengawasan kualitas dan standar produksi sebagaimana rokok resmi yang dikenakan cukai. 

"Peredarannya perlu diawasi karena konsumsinya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat, lingkungan hidup, dan keuangan negara, kerugian negara akibat potensi penerimaan yang tidak masuk ke kas negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp8,98 miliar,” katanya.

Sekdaprov Jatim Adhy Karyono dalam kesempatan yang sama mengatakan industri rokok, sejauh masih legal dan taat terhadap peraturan perpajakan, merupakan tulang punggung pendapatan negara dan daerah.

 Ia mengungkapkan, sekitar 60% cukai dari industri rokok nasional berada di Jawa Timur, dan dari sektor ini, negara memperoleh pendapatan sangat besar.

"Industri rokok memberikan pendapatan negara sekitar Rp137 triliun per tahun. Dari angka ini, daerah memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 3 persen, dan tahun ini Jawa Timur menerima sekitar Rp3,5 triliun," jelas Adhy .

Pendapatan dari DBHCHT ini, kata Adhy, telah banyak dimanfaatkan untuk pembangunan layanan publik, terutama di sektor kesehatan. Salah satu bentuk nyata adalah pembangunan rumah sakit baru, termasuk di wilayah Pamekasan, serta peningkatan mutu layanan kesehatan di berbagai daerah Jawa Timur.

“Kami juga menggunakan dana ini untuk membiayai BPJS bagi masyarakat miskin. Ini adalah bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, yang sumber dananya berasal dari cukai yang dibayarkan secara sah,” ujarnya. (H-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |