
RUMAH anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari bukti kasus suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada Senin, 14 April 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan pemanggilan dia kepada penyidik.
“Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Selasa (15/4).
La Nyalla sampai saat ini belum pernah dipanggil KPK dalam kasus ini. Menurut Tessa, pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidik yang tidak bisa diganggu gugat.
“Kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ucap Tessa.
Tessa belum bisa memastikan pemanggilan La Nyalla. Publik diharap bersabar dan memberikan waktu penyidik menyelesaikan kasus ini.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (Can/P-3)